Perkara Gugatan Citizen Law Suit Diduga Ada Campur Tangan Azwar Anas “Tim 5 Lapor Ke Komisi Yudisial dan Banwas Mahkamah Agung”
Teks foto : Tim 5 Datang PN Banyuwangi
BANYUWANGI, DORRONLINENEWS.COM – Tim 5 Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI) akhirnya secara resmi upaya hukum Banding dan telah menyerahkan Memori Banding-nya atas putusan perkara Nomor 196/Pdt.G/2021/PN.Byw perihal gugatan Citizen Law Suit. Namun yang mengejutkan, pada awal pemberitahuan Banding di e-court muncul namanya Abdullah Azwar Anas bukan namanya Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani selaku pihak Tergugat dan itu bertahan hingga pemberitahuan inzaage. Akhirnya Tim 5 KAMI pun sontak mendatangi Pengadilan Negeri Banyuwangi guna meminta klarifikasi terkait hal tersebut. Namun anehnya, selang beberapa minggu berikutnya setelah dipersoalkan Tim 5 KAMI tiba-tiba data di e-court berubah.
Dari yang semula Abdullah Azwar Anas menjadi atas nama kuasa hukumnya Bupati Ipuk Fiestiandani. Jejak digitalnya pun semuanya sudah terdokumentasikan dengan baik oleh Tim 5 KAMI dan atas kejanggalan tersebut terjadi tersebut akan melaporkan ke KY (Komisi Yudisial) dan Banwas Mahkamah Agung.
Koordinator Tim 5 KAMI, Dudy Sucahyo, SH menegaskan, atas keanehan yang terjadi dalam proses upaya hukum banding dengan munculnya nama Abdullah Azwar Anas tersebut pihaknya bergegas mendatangi Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk klarifikasi. Karena yang digugat oleh Tim 5 KAMI adalah Ipuk Fiestiandani selaku Bupati Banyuwangi atas penandatanganan Berita Acara Kesepakatan yang menyerahkan 1/3 Kawah Ijen ke Kabupaten Bondowoso, tertanggal 3 Juni 2021. Jadi bukan Abdullah Azwar Anas mantan Bupati Banyuwangi meskipun sebagai suaminya Ipuk Fiestiandani.
“Ketika Tim 5 KAMI mendatangi Pengadilan Negeri Banyuwangi meminta klarifikasi kepada petugas PTSP di Bagian Perdata terkait munculnya nama Abdullah Azwar Anas di e-court dalam pemberitahuan inzaage proses upaya hukum Banding, berkilah katanya salah ketik. Lantas kami menegaskan bahwa Tim 5 KAMI menggugat Bupati Ipuk (Ipuk Fiestiandani, red.) dan bukan Anas (Abdulah Azwar Anas mantan Bupati Banyuwangi, red.), Tapi kenapa yang muncul justru nama Abdullah Azwar Anas? Anas itu kan mantan Bupati Banyuwangi dan suaminya Bupati Ipuk,” tegas Dudy di hadapan insan pers dengan penuh keheranan.
Ditambahkannya, petugas PTSP tersebut akhirnya memanggil panitera langsung dan meminta Tim 5 KAMI menunggunya karena panitera masih dalam perjalanan. Ketika panitera datang langsung membuka e-court di komputer untuk mengecek kebenarannya. Seketika raut wajah panitera tampak terkejut dan menyiratkan kebingungan. Guna menutupi kebingungannya, panitera akhirnya memanggil bagian IT (Information AND Technology). Saat petugas bagian IT sudah datang, ia mengatakan bahwa Perihal itu yang meng-upload juru sita langsung.
“Tetapi sayangnya saat juru sita dihubungi lewat HP-nya tidak sedang berada di tempat. Selanjutnya panitera membuka email-nya bagian juru sita untuk mengecek kebenarannya. Anehnya ternyata di dalam e-court masih tetap namanya Ipuk Fiestiandani dan tidak ada namanya Abdullah Azwar anas. Lebih aneh lagi beberapa Minggu berikutnya nama Abdullah Azwar Anas tiba-tiba sudah berubah berganti nama kuasa hukumnya Bupati Ipuk Fiestiandani. Padahal waktu itu panitera bilang sendiri katanya sistem tak bisa diganti,” ujar Dudy menirukan ucapan panitera.
Adapun juru bicara Tim 5 KAMI, Denny Sun’anudin, SH mengungkapkan, sejak awal tahapan proses persidangan hingga putusan perkara gugatan Citizen Law Suit atas penyerahan 1/3 kawah Ijen ke Kabupaten Bondowoso yang dilakukan oleh Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani memang diwarnai beragam kejanggalan. Bahkan makin kentara pada prosesi tahap upaya hukum Banding menyiratkan sesuatu yang makin tidak beres. Apalagi nyata-nyata jejak digitalnya dalam rangkaian proses mulai pemberitahuan Banding hingga pemberitahuan inzaage yang muncul justru namanya Abdullah Azwar Anas, bukannya Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani selaku Tergugat.
“Makin tak terbantahkan jika dalam proses gugatan Citizen Law Suit atas kebijakan Bupati Ipuk Fiestiandani yang menyerahkan 1/3 Kawah Ijen ke Kabupaten Bondowoso, patut diduga adanya campur tangan saudara Abdullah Azwar Anas (Suaminya Ipuk Fiestiandani, red.). Hal ini patut disesalkan, dan yang ironis lagi mengapa oknum-oknum di Pengadilan Negeri Banyuwangi terkesan ada main mata. Oleh karenanya demi dan atas nama kepastian hukum dan rasa keadilan, maka Tim 5 KAMI berencana akan mengadukan kepada Komisi Yudisial. Karena hal ini tak bisa didiamkam dan berlalu dalam pembiaran. Harus dibongkar semua tengara ketidakberesanya ini,” tandas pria yang hobi dalam Petualangan Wisata Mistis itu. (ian,dod)