Sosial

Pendamping PKH Kecamatan Duduksampeyan Salurkan 156 KPM Bansos BLT & BPNT Tahap 2 Tahun 2022

Teks foto:Penyaluran Bansos di kecamatan Duduksampeyan

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Penerima Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemberian bantuan sosial (Bansos) bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Rabu, (22/06/2022)

Melalui pendamping PKH kecamatan Duduksampeyan penyaluran bansos PKH & BPNT di bagikan kepada 156 KPM. Bertempat di Balai Desa Samirlapan Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik

Antusias warga terlihat semringah saat duduk di kursi menunggu panggilan nomor antrian pengambilan Bansos, juga terlihat nenek lansia yang turut hadir mengambil bantuan tersebut. Adapun syarat yang harus di penuhi dalam pengambilan bansos berupa uang tunai tersebut yakni untuk KPM wajib membawa 1 lembar foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan 1 lembar foto copy Kartu Keluarga ( KK ), serta KTP asli.

Ketua pendamping PKH Kecamatan Duduksampeyan Agus Salim mengatakan,” Melalui PKH, Keluarga Miskin (KM) didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program secara berkelanjutan.

Saat di temui awak media Dorronlinenews.com Agus Salim menyampaikan bahwa Bansos tersebut di bagikan kepada 158 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), adapun yang meninggal dunia 2 orang, sehingga saat ini di Kecamatan Duduksampean terhitung 156 KPM

Dengan Besaran masing masing per KPM mendapatkan uang tunai sebesar rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)

Selain itu, Agus juga menjelaskan,” Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia (Lansia) dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosial.

bantuan dari Provinsi Jawa timur ini di khususkan terhadap para lansia yang wajib diambil sendiri. Dan ketika tidak bisa hadir dalam pengambilan bantuan dikarenakan kondisi tidak memungkinkan maka pengambilan bansos tersebut bisa di kuasakan kepada anak atau keluarganya yang masih satu Kartu Keluarga ( KK ) itupun surat kuasa harus mengetahui dan dapat persetujuan dari Kepala desa,” terang Agus.

Dengan adanya bantuan ini, Agus berharap agar uang yang di dapat bisa bergunakan dan di manfaatkan untuk kebutuhan pokok sehari hari. Sehingga bantuan ini paling tidak, bisa membantu dan sedikit meringankan beban warga yang menerima bantuan tersebut.(tyo)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close