Peristiwa

Polres Tanjung Perak Bongkar Kasus Eksportir Migor dan Minta Imigrasi Cegah 2 Pelaku Ilegal ke Luar Negeri

Teks foto : Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto saat memberikan keterangan

SURABAYA , DORRONLINENEWS.COM – Polres Pelabuhan Tanjung Perak di back Polda Jatim beberapa waktu lalu membongkar kasus eksportir minyak goreng dari berbagai merk.

Dari pengungkapan tersebut, telah mengamankan dua orang pelaku yakni, inisial R (60) dan E (44). Sementara dua pelaku yang diamankan mempunyai peran masing masing, untuk pelaku R pemilik dari puluhan ton minyak goreng yang diekspor yang dibelinya dari suatu tempat.

Sedangkan E bertugas untuk mengurus dokumen ekspor. Tersangka juga memanipulasi dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) yang tidak sesuai dengan isi sebenarnya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, menjelaskan hasil perkembangan penyidikan terhadap kasus minyak goreng ekspor ilegal sudah memeriksa 7 orang saksi.

“Kemarin juga telah mengirimkan surat bantuan pencegahan ke Luar Negeri atas nama E dan R kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim,” tutur AKBP Anton Elfrino Trisanto, Kapolres Tanjung Perak.

Sementara untuk berikutnya akan memanggil saksi inisial (L) yang berperan sebagai eksportir.

“Sementara perkembangan tersangka masih ada 2 orang,” jelasnya.

Atas pengungkapan ini, Polisi telah mengamankan 8 kontainer berisi Migor yang rencananya akan di kirim ke Dili Timor Leste oleh pelaku.

Sedangkan Migor yang diamankan ada beberapa merk diantaranya, Tropis, Linsea dan juga Tropical. Barang bukti yang berhasil disita sebanyak 121,985 ton Migor dari tangan pelaku.

Sedangkan untuk pelaku akan dikenakan Pasal 112 Jo Pasal 51 Undang Undang No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan Jo Permendag No. 22 Tahun 2022 tentang larangan ekspor sementara Crude Palm Oil, Renfined, Blenched and Deodorized Palm oil. ((Anam)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close