Kasus Penyelewengan Pupuk Subsidi Di Kabupaten Sampang, Polres Sampang Dalami Keterlibatan Dinas Terkait

Teks foto : saat demo di depan Mapolres Sampang
SAMPANG, DORRONLINENEWS.com – Polres Sampang kembali tetapkan 2 orang sebagai tersangka baru dalam kasus penyalah gunaan pupuk bersubsidi yang terjadi di Kabupaten Sampang Pulau Madura.
Dua tersangkan baru yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Sampang yakni dengan inisial SH dan MH.
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha SH menuturkan berdasarkan hasil pengembangan,dua orang kembali di tetapkan sebagai tersangka.
“Dua orang dengan inisial HN dan SH ditetapkan tersangka sekitar satu minggu yang lalu,total ada 5 tersangka dalam kasus ini ” ucap Kasat Reskrim Polres Sampang.
Untuk keterlibatan dinas sendiri dalam kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi masih kami dalami.
“Tapi kami sudah melakukan pemanggilan kepada dinas terkait ” terang AKP Irwan Nugraha Selasa (17/05/2021).
Di ketahui,terkait kasus penyimpangan pupuk bersubsidi yang terjadi 12 April 2020,dua aliansi melakukan aksi demo di depan Polres Sampang.
Dua aliansi yang melakukan aksi demo yakni Madura Develoment Wtch (MDW) dan Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) korda sampang.
Aksi dua aliansi ini guna mendukung Polres Sampang mengusut penyelenwengan pupuk subsidi (mafia pupuk) yang terjadi di Kota Bahari selama ini.(awa)