Peristiwa

Kapolda Jatim Pimpin Ungkap Kasus Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi dan Sita 279,45 Ton BB

Teks foto : Kapolda Jatim Irjen Pol Dr Nico Afinta saat tinjau gudang pupuk

SURABAYA, DORRONLINENEWS.COM – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, Senin (16/05/22) siang memimpin konferensi press terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang diungkap oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur.

Dengan didampingi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombespol Farman, Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Jatim, Ahli Madya Fungsional Sarpras Dinas Pertanian Jatim dan Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Dirmanto. Kapolda Jatim Irjen Pol Dr Nico Afinta menjelaskan sesuai dengan perintah Kapolri seluruh jajaran Polda untuk aktif dalam membantu Pemulihan Ekonomi Nasional. Dan di dalam arahannya, salah satu perintah Kapolri mengawasi ketersediaan, distribusi dan stabilitas harga khususnya minyak goreng dan pupuk.

“Kami jajaran Polda Jatim beserta Polres didukung dinas pertanian dan perdagangan, mengumpulkan informasi terkait masalah pupuk. Karena kita ketahui Jatim adalah salah satu lumbung padi terbesar di Indonesia. Sehingga ketersediaan padi juga tergantung ketersediaan pupuk,” tutur Irjen Pol Dr Nico Afinta.

Ditambahkan, dalam periode Januari – April. Tim mengumpulkan informasi dan penyelidikan dan didalam kegiatannya berhasil mengungkap adanya penyimpangan didalam ketersediaan pupuk, distribusi maupun harga.

“Kami dari Polda Jatim dan jajaran telah mengungkap 14 Laporan Polisi yang telah dibuat dengan tersangka sebanyak 21 orang, didalam prosesnya 3 diantaranya ditangani Ditreskrimsus Polda Jatim, bahwa ini berada di 9 Kabupaten, Banyuwangi, Jember, Nganjuk, Ngawi, Ponorogo, Tuban, Blitar, Sampang dan Lamongan,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan sebanyak 5.589 sak atau 279,45 ton.

Sementara modus operandi, pertama tersangka membeli pupuk bersubsidi, kemudian mengganti bungkus sak dengan non subsidi. Sehingga harga berbeda, dimana Pemerintah telah menetapkan harga eceran Rp. 115.000; namun dengan diganti sak sehingga petani membeli dengan harga bervariasi mulai dari harga Rp. 160.000; – 200.000;

“Modus kedua menjual dengan harga eceran tertinggi, kadang petani sangat butuh akan membeli padahal ini tidak boleh. Sedangkan modus lain, mengelabui petugas dengan cara menjual pupuk diluar wilayah area. Yang ditangkap oleh Polda ini rencana yang akan dikirim ke Kalimantan Timur dengan kapal,” terangnya.

Hal ini yang nantinya akan terus dikordinasikan dengan stakeholder terkait dimana selanjutnya untuk dilakukan pencegahan. Kami akan koordinasikan lebih lanjut yaitu terkait dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani). Karena dari situ nanti kita akan mendapatkan gambaran jumlah pupuk dari masing masing Kabupaten. (anam)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close