Peristiwa
Pelaku Pengeroyokan Di Kecamatan Sreseh Di Ancam 7 Tahun Penjara
Teks foto : Kapolres Sampang bersama dua pelaku penganiayaan
SAMPANG,DORRONLINENEWS.com – Kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Labuhan Kecamatan Sreseh Kabupaten Sampang,itu murni ada ketersinggungan pelaku kepada korban.
Hal itu terungkap saat Kapolres Sampang melaksanakan Konferensi pers Kamis (07/04/2022).
Kapolres Sampang AKBP Arman di hadapan para awak media menuturkan pelaku tersinggung kepada korban.
Karna sebelumnya,korban M Syafik mengambil foto di area SPBU milik kelurganya.
“Sehingga kedua pelaku tersinggung dan mengeroyok korban ” ucap Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka di jerat dengan pasal 170.
“Ancaman kurungan yakni 7 tahun penjara ” tutur Kapolres Sampang kamis 07/04 ringkas.(awa)
Komentar