Peristiwa

Kabag Humas BPN Arief Berikan Penyuluhan & Sosialisasikan Program Strategis Nasional PTSL di Desa Morowudi

Teks foto : Kabag Humas BPN Arief Berikan Penyuluhan & Sosialisasikan Program Strategis Nasional PTSL di Desa Morowudi

SURABAYA, DORRONLINENEWS.COM – Bertempatkan di aula Balai desa Morowudi Kabag Humas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Arief berikan penyuluhan serta mensosialisasikan kepada masyarakat terkait program Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL) didesa Morowudi kecamatan Cerme Kabupaten Gresik. Rabu, (13/04/2022)

Turut hadir dalam kegiatan Kabag Humas BPN Arief Beserta anggotanya, Forkopimcam Cerme, Camat Umar Hasyim, Kapolsek Cerme Musyiram, Danramil Karmu dan para undangan

Program PTSL ini merupakan Program dari pemerintah serta sumbangsi namun, di sisi lain juga perlu adanya kerjasama yang baik dengan masyarakat, harapan kami agar seluruh tanah yang belum besertifikat didesa Morowudi dan Iker – iker kecamatan Cerme ini bisa diikut sertakan semua dan harapan kita bisa secepatnya dilaksanakan dan terealisasi.

Masih Arief,” menyampaikan dengan gamblang hal ini perlu dilakukan untuk penyiapan dokumen program penguasaan atau kepemilikan tanah, sarana dan prasarana yang diperlukan bagi masyarakat agar tanah yang dimiliki dapat didaftarkan.
Yang perlu mendapatkan perhatian dari SKB 3 Menteri tersebut adalah :

Yang pertama penyiapan dokumen :

a. Pengadaan Dokumen Surat Pernyataan Pemilik, Isinya :

b. Kegiatan Operasional Petugas Desa Dijelaskan (Diktum Keenam)

Kedua, Menteri Desa PDTT memfasilitasi pelaksanaan PTSL melalui sosialisasi kepada masyarakat desa.

Ke tiga, Mendagri memerintahkan Bupati/Walikota
Menganggarkan biaya PTSL (sesuai dengan kemampuan daerah) Pengurangan atau Pembebasan BPHTB bagi masyarakat penerima sertifikat PTSL Sosialisasi kepada Masyarakat Inspektorat Daerah untuk Koordinasi APH atas pengaduan Masyarakat terkait PTSL

Keempat, Kelima dan Keenam (dijelaskan diatas didalam Diktum Kesatu).

Ketujuh, Besaran biaya untuk persiapan pelaksanaan (DIKTUM KESATU, KEEMPAT, KELIMA, KEENAM). Katagori V (Jawa & Bali) Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah),

Kedelapan, Biaya tersebut tidak termasuk biaya pembuatan Akta, BPHTB dan PPh.

Kesembilan, Bilamana biaya PTSL tidak dianggarkan dalam APBD, Mendagri memerintahkan Bupati/Walikota membuat Perbub/Perwali bahwasanya biaya tersebut dibebankan kepada masyarakat.

Terakhir yang ke sepuluh, Gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan keputusan ini.

Hal ini pun tak lepas dari perhatian pemerintah Kabupaten Gresik, dengan maksud dan tujuan untuk mengatur pembebanan biaya dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengeluarkan biaya,dalam rangka kegiatan persiapan PTSL melalui Peraturan Bupati Gresik Nomor 16 Tahun 2022 ditetapkan Tanggal 31 Maret 2022.

Arief Kabag Humas BPN Gresik menerangkan, “ Didalam Perbub No.16/2022 sangat jelas bahwa bilamana terdapat tambahan biaya persiapan dalam rangkah kegiatan PTSL paling banyak Rp.350.000 (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dikelolah dan dipertanggungjawabkan oleh panitia PTSL dan bukan merupakan retribusi dan/atau pengutan dari Pemda maupun Pemerintah Desa/Kelurahan

Untuk itu Arief berpesan,” agar masyarakat bisa memanfaatkan program ini dengan baik sehingga tanahnya mempunyai surat yang sah dari negara / bersertifikat Ia juga mengungkapkan, bahwa dengan adanya sertifikat ini guna mendapat kepastian batas kepastian luas, dan kepastian hukum, permasalahan di bidang pertanahan menjadi tidak ada permasalahan lagi,” pungkasnya. (Tyo)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close