Curi Hp, Pemuda Asal Desa Banjar Talela Harus Merasakan Pengabnya Tahanan Polres Sampang

Teks foto : pelaku pencuri HP
SAMPANG, DORRONLINENEWS.com – Jajaran Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan satu pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat).
Pelaku dengan inisial IM asal Dusun Geluran Desa Banjar Talela Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang berhasil di bekuk tak lama dari kejadian Selasa (12/04/2022).
Kronologi kejadian berawal saat korban dengan inisial H asal kecamatan Sampang kota mengendarai sepeda motor bersama pona’annya di Jln Syamsul Arifin.
Saat mau berbelok di pertigaan jalan Agus Salim tiba tiba ada dua orang mengendarai sepeda motor Satria dari sebelah kiri dan langsung mengambil HP miliknya yang di taruh di Dashbord motor sebelah kiri.
Korban kaget dan langsung teriak jambret bahkan karna mendengar teriakan korban warga banyak yang mengejar pelaku yang saat kejadian lari ke arah timur.
Kasi Humas Polres Sampang Iptu Sunarno membenarkan penangkapan itu pelaku di tangkap di jalan Raya Taddan oleh team Resmob Polre s Sampang tak lama dari kejadian
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,tersangka di jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP.
“Ancama hukuman paling lama 7 tahun penjara ” ucap Kasi Humas Polres Sampang kamis (14/04/2022) ringkas.(awa)