Hukum dan Keamanan

Satreskoba Polres Lumajang Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu

Teks Foto : Tersangka dan Barang bukti

LUMAJANG, DORRONLINENEWS.COM – Satreskoba Lumajang berhasil mengunkap kasus Narkoba jenis shabu – shabu Di pinggir jalan di Dusun Rekesan, Desa Bagu, Kecamatan Pasirian, Kab. Lumajang. Selasa (22/03/2022) sekira pukul 15.00 wib.

Tersangka H (Han) (35), Indonesia/Jawa, Wiraswasta, SD (lulus), Dusun Kebonan Rt 03 Rw 02, Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

Sementara dari tangan tersangka diamankan Sebuah bungkus rokok “SURYA” yang di dalamnya berisi 9 (sembilan) plastik klip bening kosong. 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna putih di duga shabu yang di bungkus tisu warna putih dan di lakban warna hitam. 1 (satu) buah HP OPPO warna merah kombinasi hitam dengan nomor simcard 081937579839.1 (satu) buah HP OPPO warna merah kombinasi hitam de nomor simcard 082331974591.1 (satu) unit mobil Daihatsu AYLA warna putih dengan nopol H 4444 NN

“Total jumlah BB Shabu seberat 5,28 gram”. Tutur petugas..

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) No 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Guna penyidikan dan pengembangan terszngka ditahan di Polres Lumajang. (Woko)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close