Konsultasi Publik Pengadaan Tanah Buat Bantaran Sungai Kalilamong di Wotansari
Teks foto : Suasana Konsultasi publik di desa Wotansari, Kecamatan Balongoanggang
GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – pentingnya konsultasi Publik dalam pengadaan lahan buat bantaran sungai Kalilamong yang melintas di desa Wotansari, Kecamatan Balongpanggang, Gresik
Acara ini dihadiri oleh kepala desa dan peraangkat, Muspika, BPN DAN dinas Pertanahan Dinas PU-TR dan Pemilik Tanah
Kepala desa Wotansari H, Hariyono SP dalam arahanya kepada para pemilik tanah yang akan dibebaskan hendaknya dapat menyadari bahwa kita kepengin
Hiup nyaman dan tenang tidak dihantui banjir tengah malam atau dini hari.
Selain itu Hariyono juga meminta agar dengan ikhlas untuk melepasnya kendati kita masih belum tahu, berapa harga yang di patok oleh Apresial nanti.
Saya yakin dengan melepaskan tanah untuk bantaran sungai Kalilamong, akan dicatat oleh Allah SWT sebagai amal yang baik.
Camat Balongpanggang Mohammad Amri Mengatakan bahwa tujuan dari konsupyasi Publik adalah untuk mengkomunikasikan dengan masyarakat tentang pembebasan tanah yang akan dibuat bantaran sungai Kalilamong. Sebenarnya berbicara masalah sungai Kalilamong ini wewenang sepenuhnya BBWS.
Hal ini karena kepandaian Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani beserta DPRD Gresik sehingga boleh di normalisasi oleh Pemkab Gresik.
Namun hasilnya sudah dapat kita rasakan bersama. Yang biasanya banjir air tergenang selama 6 Jam sampai 12 Jam saat ini banjir sudah berkurang ganya 4 Jam air sudah habis.
Apalagi nanti ditanggul, untuk itu kepada Bapak, ibu yang mempunyai lahan nantinya dapat di ikhlaskan untuk di bebaskan, guna kepentungan umum.
Dengan membebaskan lahan saudara dapat mensejaterahkan warga Wotansari, Karangsemanding, Pucungbetapa bahagianya orang tua kita di surga sana.
“Toh saudara tidak akan merugi, karena tanah itu diganti uang, walaupun harganya masih belum ditentukan”. Tegas Amri.
Sedangkan Wendy Adi BPN Staf seksi pengadaan Tanah menjelaskan bahwa dalam pengadaan tanah ada beberapa tahapan diantaranya perencanaan, Persiapan Pelaksanaan, dan Penyerahan Hasil.
Untuk perencanaan berapa orang, dan berapa luas lahan yang akan dibebaskan.
Sedangkan Tahap pelaksanaan dilakukan pengukuran.
Setelah dilakukan pengukuran yang dituangkan dalam berita acara dan diumumkan kepada saudara untuk siapa saja yang menerima ganti rugi.
“Jangan jangan ada gugatan antar waris, atau dulu sudah pernah dijual. Untuk itu saya mohon kepada saudara untuk ke Balai Desa untuk mencari informasi”, jelas Wendy.
Wendy juga menambahkan selanjutnya penyerahan hasil. Selanjutnya Apresial turun untuk menentukan harga.
Perlu diketahui bagi saudara saudara bahwa Apresial adalah lembaga independen yang tidak bia dicampuri siapapun, jangankan Bupati, Camat atau Kepala Desa tidak akan terpengaruh.
Setelah Apresial turun dan terjadi kesepakatan harga apabila ada gugatan saudara harap diselesaikan di Pengadilan Negeri Gresik.
Sedangkan Kepala bidang Pertanahan pada dinas PUTR Gresik Drs. Nur Alamsyah MM ia berharap kepada para pemilik lahan hendaknya merelakan tanah nya untuk dibebaskan deni kepentingang umum.
“Bagaimana saudara saudara setujuh tanahnya dibebaskan untuk bantaran sungai Kalilamong”. Pintanya.
Dijawab oleh yang hadir dengan semangat dan serentak “setuju”.
Alhamdulillah masyarakat menyetujuinya. Pungkasnya. (Lono)