Peristiwa

Indikasi Penyimpangan BLT DD Di Desa Baruh, DPMD Akan Panggil Mantan Kades

Teks foto : Kabid Bina Pemerintahan Desa

SAMPANG,DORRONLINENEWS.com-Indikasi penyimpangan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di Desa Baruh Kecamatan Kota Kabupaten Sampang terus bergulir bak bola panas.

Pasalnya,dalam waktu dekat dinas terkait akan segera melakukan pemanggilan kepada mantan kepala desa setempat.

Cholilurrohman kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang melalui Irham Nurdiyanto selaku Kabid Bina Pemerintahan Desa kepada awak media ini menuturkan terkait BLT DD di Desa Baruh pihaknya tidak berani komentar banyak.

Namun,pihaknya (red-DPMD) secepatnya akan segera melakukan pemanggilan.

“Dalam waktu dekat kami akan segera melakukan pemanggilan terhadap mantan kepala desa setempat” tutur Irham akrab di sapa saat di sambangi di kantornya Senin (28/03/2022).

Mantan kepala Desa (kades) Desa Baruh terkesan bungkam saat media ini coba klarifikasi terkait masalah itu.

Di hubungi via seluler di nomer 087705678xxx cuman ada pemberitahuan nomer yang anda hubungi sedang di alihkan.

Bahkan,pesan singkat melalui fasilitas whast app (WA) berita ini naik tayang belum juga ada tanggapan Senin (28/03/2022).

Di media ini sebelumnya di beritakan terkait indikasi penyimpangan BLT DD di Desa Baruh saat Lasbandra melakukan audensi dengan dinas dinas terkait Kamis (24/03/2022).

Tidak tanggung tanggung,ada 161 Keluarga Penerima Mampaat (KPM) yang di duga tidak mendapatkan haknya karna masalah yang sepele yakni surat vaksin.

Ucap Rifai selaku Sekjen Lasbandra menuturkan indikasi penyimpangan BLT DD di Desa Baruh sangat luar biasa.

Setiap bulan,Kpm seharusnya mendapatkan bansos BLT DD 300.000 ribu,jika 12 bulan,total KPM mendapatkan uang sebesar Rp 3.600.000 ribu,uang itu di peruntukkan bagi masyarakat yang terkena dampak covid 19.

“Tapi kenyataannya,sebanyak 161 KPM selama tahun 2021 tidak mendapatkan haknya.dan indikasi uang yang di selewangkan jumlahnya sangat fantastis ” tutur Rifai ringkas.(awa)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close