Peristiwa

Bawa Sabu di Warkop, Dua Pengunjung Diamankan Saat Ngopi

Teks foto : Tori (kiri) dan Dika (kanan) diamankan beserta barang bukti di Mapolres Gresik

GRESIK, DORRONLINWNEWS.COM – Warung kopi di Dusun Karangpilang, Desa Ngampel, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik sempat digegerkan adanya penangkapan budak narkoba. Dua pemuda diamankan saat membawa klip berisi sabu di warung kopi. 

Dua budak sabu itu dibekuk Satreskoba Polres Gresik. Keduanya berasal dari Kabupaten Mojokerto. Warung kopi setempat ternyata digunakan sebagai lokasi transaksi sabu. 

Identitas budak narkoba tersebut adalah   Ahmad Tori Agus Setiawan (22) dan Dika Jurio Ardiansyah (23) warga Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. 

Kasatreskoba Polres Gresik AKP Irwan Tjatur Prambudi menegaskan bahwa sabu tersebut disimpan dalam bungkus rokok. 

“Saat digeledah kami menemukan sabu seberat 0,22 gram,” ucap Irwan, Kamis (10/3/2022). 

Pihaknya juga mengamankan barang bukti dua buah handphone. Handphone tersebut sebagai bukti transaksi sabu. Kemudian melacak jaringan pengedar sabu di wilayah perbatasan Gresik. 

Polisi langsung bergerak menuju kediaman tersangka di Mojokerto. Disana didapati barang bukti lain berupa pipet kaca, satu set alat hisap sabu. 

Semua barang bukti beserta tersangka langsung diangkut menuju Mapolres Gresik. 

Rencana keduanya hendak pesta sabu digagalkan polisi. Kedua sahabat itu dijebloskan di penjara. 

“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close