Akhirnya Kepalan Dusun Hulak Gempol, Desa Nguter, Di Pecat Setelah Diperiksa Inspektorat
Teks foto : Kepala Dusun Hulak Gempol, desa Nguter, kecamatan Pasirian Rudianto
LUMAJANG, DORTONLINENEWS.COM – Kemarin hari senin 7/03/2022 akhirnya kepala Dusun Hulak Ge pol desa Nguter, kecamatan Pasirian, Rudiyanto di berhentikan, oleh Kepala desa setelah Inspektorat Pemkab Lumajang melakukan pemeriksaan lantaran LHP (Laporan Hasil Pemeriksaannya) sudah memenuhi persyaratan terkait melakukan Mar Up SPPT.
Rudi dipecat kemarin, pihaknya tidak menyesali bahkan tidak merasa keberatan dan pihaknya berkata,” Saya tidak keberatan jabatan perangkat adalah bukan barang sangkolan, silahkan saja. ” terang Rudianto ringan.
Kepala Desa Nguter Kec Pasirian Kab Lumajang Suliman saat di konfirmasi di kantornya bahwa hari senin Pak Camat datang kesini mas, saya gak berani, nunggu Camat saja. Saya kawatir hukum ini mas kalau saya membela, berbahaya buat saya mas, biar apa katanya Inspektorat dan Bupati saya tinggal buat SK saja, ” katanya suliman
Camat Pasirian Tri Kondo saat dikonfirmasi melalui WA/whatsApp pihaknya menjelaskan bahwa sudah beres mas.tinggal tanya aja SK di kepala Desa nya, ” Jelasnya.
Beberapa Tokoh masyarakat dusun Bulak gempol desa Nguter merasa bangga atas kehendaknya dikabulkan oleh kades, ” Saya bangga dengan kepala Desa dan saya bersama warga mengucapkan terimakasih yang sudah berkali kali nglurug kebalai desa bahkan sempat ke rumah pak Kades, ternyata sudah jelas bahwa Mar up SPPT itu berbahaya, ” Jelas Bayu (woko)