Peristiwa

Terkait Pengawasan Pupuk, KP3 Diduga Kecolongan

Teks foto: Kabid perdagangan Disperindag kabupaten Lumajang saat dikonfirmasi di kantornya.

LUMAJANG,DORRONLINENEWS.COM – Munculnya pupuk yang diduga palsu, yang memiliki harga lebih murah 20 persen dibandingkan dengan pupuk nonsubsidi asli, mengakibatkan kerugian para petani tebu pengguna pupuk tersebut. Dilansir dari media Bisnis.com, pakai pupuk palsu, petani tebu rugi ratusan juta rupiah (06/02/2022).

Berkaitan dengan masalah pupuk, yang sekarang santer dibicarakan para warga petani, bahwa harga pupuk subsidi melonjak diatas Harga Eceran Tertinggi (HET). Dari hasil pantauan awak media di lapangan, sempat menangkap basah dua kios di salah satu desa yang menjual pupuk diatas HET dan sekarang sudah masuk pemeriksaan di kejaksaan Lumajang. Anehnya, Komisi Pengawas Pertanian dan Pestisida (KP3) kecolongan terkait kasus pupuk tersebut.

Dikatakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI) Soemitro Samadikoen di Media Bisnis.Com, bahwa salah satu anggotanya di kabupaten Lumajang membeli pupuk palsu itu sebanyak 50 ton yang belakangan dibagikan kepada anggota yang lainnya. Adapun kemasan pupuk tersebut menggunakan logo dari PT Petrokimia Gresik (PG). “Kerugian yang timbul dari pembelian pupuk itu mencapai 240 juta rupiah, diikuti dengan kerusakan tanaman tebu yang sempat disirami pupuk tersebut”, ujar Soemitro, Minggu (06/02/2022).

Sekretaris KP3 kabupaten Lumajang, melalui Wawan kabid perdagangan Disperindag Lumajang saat dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa KP3 itu bukan Disperindag saja, tapi banyak dinas-dinas yang ada di KP3 tersebut. “Karena KP3 bentuk sinergitas diantara OPD dan dinas-dinas terkait lainnya, ada Dinas Pertanian, Perekonomian, Bapeda, kalau dari lintas sektoral ada Polres, Kejaksaan dan ada TNI. Jadi itu memang satu kesatuan, tentang masalah kegiatan sesuai dengan anggaran yang tersedia”, ujar Wawan.

“Kalau secara rutinnya itu Distributor yang melakukan pengawasan. Kita juga melakukan pengawasan terus, kebetulan KP3 ini, sekretarisnya di Disperindag belum satu tahun baru bulan April 2021. Sebelumnya di Dinas Pertanian, jadi kita kemarin melakukan pengawasan, beberapa kios sudah kita tegur. Karena KP3 sanksinya atministratif, sampai nanti bisa untuk koordinasi dengan distributor untuk mencabut ijin untuk pupuk bersubsidi”, jelas Wawan, Selasa (08/02/2022).

Ditambahkan Wawan, bahwa yang jelas kalau terbukti bersalah, meskipun tanpa pengadilan kalau memang terbukti bersalah diberi surat peringatan. “Sampai nanti ada pencabutan usahanya, kita selalu memenuhi ketentuan, ada tahapannya. Prosedur sanksi kita terapkan, masalah pupuk ini bukan hanya di Lumajang tapi seluruh Indonesia. Karena memang sistemnya, disatu sisi kebutuhannya memang alokasinya kurang sesuai kebutuhan aslinya. Karena menyesuaikan dengan keuangan, jadi otomatis barangnya memang sedikit dari kebutuhan. Kita melaksanakan kebijakan sesuai dengan keuangan, terkait diduga ada pupuk palsu saya tidak tahu”, pungkas Wawan. (Jiwo)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close