Peristiwa

Pengungkapan Kasus Shabu Shabu 100 Gram Lebih, Polres Sampang tetapkan 1 Orang Tersangka

Teks foto : Saat pres rilis

SAMPANG, DORRONLINENEWS.com – Polres Sampang melaksanakan Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu Shabu di Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang Pulau Madura Rabu (9/2/2022).

Kapolres Sampang AKBP Arman di hadapan para awak media menuturkan pengungkapan atas kerja sama antara Polsek Sokobanah dan Satresnarkoba Polres Sampang.

Dalam pengungkapan itu,pihaknya berhasil mengamankan bubuk kristal putih dengan berat 103 ,10 gram sebagai barang bukti dan satu orang yang sudah di tetapkan tersangka.

“KAM inisial 45 tahun asal Jember kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara ” ucap Kapolres

Jelasnya,dalam pengungkapan kasus Shabu Shabu di Kecamatan Sokobanah pihaknya mengamankan 4 orang yang berada di dalam mobil.

“Setelah melakukan gelar perkara,dari empat orang yang berhasil diamankan saat penangkapan,pihaknya hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka ” tutur Kapolres Sampang.

Sebelumnya sempat viral di media sosial aparat kepolisian Polsek Sokobanah menangkap beberapa terduga pelaku narkoba.

Dalam penangkapan tersebut sempat di warnai aksi kejar kejaran antara petugas dengan terduga pelaku yang mana petugas berhasil mengamankan pelaku di Kecamatan Ketapang.(awa)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close