Peristiwa

Diduga Jalankan Usaha Simpan Pinjam Keuangan Berkedok Perdagangan Terkuak

Teks foto: Surat ijin usaha yang dipajang di ruang kantor

LUMAJANG,DORRONLINENEWS.COM – Diduga pergunakan ijin perdagangan, salah satu Perseroan Terbatas (PT) di Lumajang menjalankan usaha simpan pinjam keuangan Ilegal. Hal tersebut yang sepatutnya dilakukan oleh perbankan atau koperasi yang legalitasnya resmi, menjadikan kajian dan pandangan hukum serta sikap DPD GMPK Lumajang terhadap peristiwa hukum yang terjadi.

PT BAHANA LESTARI MORINDO (BLM) yang beralamatkan di Jalan Asahan No 9 Lumajang, sesuai ijin yang tertulis Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) kategori Menengah dengan nomor : 503/11780.A/436.7.17/2018.
Badan Hukumnya jelas berbunyi Ijin ini berlaku hanya untuk melakukan usaha perdagangan. Diduga BLM sengaja melakukan usaha simpan pinjam secara terselubung berkedok perdagangan, terbukti dari hasil pengecekan awak media di kantor Dinas Koperasi, BLM tidak terdaftar sebagai usaha koperasi simpan pinjam, dan juga bukan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Hal ini terbukti, adanya nasabah yang mengaku meminjam (Kredit) uang sebesar 1,5 juta rupiah kepada PT Bahana Lestari Morindo dengan angsuran sebesar Rp 214 ribu/bulan selama 10 bulan. Prosedur pencairannya adalah nasabah menerima uang bersih sebesar Rp 1150000,- dari angka pinjaman sebesar Rp 1500000,- dipotong Rp 350000,- dengan dalih untuk adminitrasi dan angsuran pertama. Dipertanyakan, PT BLM menggunakan aturan BI (Bank Indonesia) atau aturan Koperasi.

Dikatakan Heni Widyanti seorang nasabah PT BLM warga kelurahan Kepuharjo, Lumajang saat dikonfirmasi awak media, bahwa dirinya mengeluh dan resah saat angsuran nunggak, dalam kondisi sakit, pihak PT BLM melalui Firman petugas dinas lapangan (Debcolektor), tetap bersikeras menagihnya bahkan sampai pukul 23.30 malam. “Saya lagi sakit typus kondisi lemah, tapi Firman (Debcolektor) PT BLM tetap bertahan menagih kerumah, bahkan menunggu sampai pukul 23.30 malam. Kami sekeluarga merasa tertekan dan ketakutan, karena sampai larut malam gak mau pulang. Sesuai aturan jam bertamu adalah pukul 21.00 harus pulang”, ungkap Heni, Kamis (24/02/2022).

PT Bahana Lestari Morindo (BLM) melalui Firman saat dikonfirmasi awak media di kantornya malah emosi menantang duel awak media untuk menutupi kesalahannya.
“Saya nagih dirumahnya gak pernah ketemu, ketika ada info dia dirumah saya tunggu dirumahnya sampai pukul 23.30 malam hari. Itu inisiatif saya dan tidak melanggar aturan. Seharusnya dia kalau laporan ke Polisi jangan ke wartawan, kalau ngajak duel di lapangan jangan disini”, tantang Firman dengan nada kasar.

Ketika awak media menanyakan aturan terkait ijin simpan pinjam, dengan lantang dan jujur Firman mengatakan bahwa PT BLM ijinnya perdagangan bukan simpan pinjam, Jum’at (25/02/2022) pukul 11.00 wib.

Guntur Nugroho ketua DPD GMPK Lumajang kepada awak media memberikan pandangan hukumnya, bahwa PT BLM adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan, Reparasi, Perawatan sepeda motor, perdagangan suku cadang dan aksesoris sesuai dengan SIUP adalah tidak memiliki badan koperasi atau Bank perkreditan. PT BLM tidak berwenang melakukan kegiatan simpan pinjam keuangan di masyarakat, atau dapat disebut dengan BANK GELAP.

“Firman beserta rekan kerjanya yang telah melakukan kegiatan bertamu dan menagih di rumah Heni melebihi batasan waktu adalah tindakan yang meresahkan dan melanggar norma sosial masyarakat, hal ini dapat menimbulkan keresahan dan gangguan ketertiban di masyarakat adalah hal yang tidak dibenarkan oleh peraturan pemerintah dan pasal 172 Jo 503 KUHP”, jelas Guntur.

Ditambahkan Guntur, bahwa berangkat dari pasal 16 UU no 10 tahun 1998 tentang perbankan yang berbunyi: “Setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh ijin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari pimpinan Bank Indonesia”, pungkas Guntur. (Jiwo)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close