Tidak Sampai 24 Jam,Team Resmob Polres Sampang Berhasil Menangkap Pelaku Pemerkosaan
Teks foto : ilustrasi
SAMPANG,DORRONLINENEWS.com-Tidak sampai 24 jam,unit Resmob Satreskrim Polres Sampang berhasil menangkap pelaku tindak pidana pemerkosaan di Desa Ketapang Laok Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang Pulau Madura.
Pelaku dengan inisial M berhasil di tangkap team Dhemit julukan Resmob saat berada di rumahnya di Desa Ketapang Laok Kamis (27/01/2022).
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha melalui KBO Iptu Agung Prasetya menuturkan pihaknya langsung bergerak cepat ketika ada
Laporan Polisi Nomor : LP/B/08/I/2022/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JATIM.
Di laporkan ke SPKT Polres Sampang Hari Rabu tanggal 26 Januari 2022 Pukul 15.13 Wib.
“Alhamdulillah,tidak sampai 24 jam pelaku berhasil kami amankan ” ucap Iptu Agung akrab di sapa keawak media ini Kamis (27/01/2022).
Perwira dengan dua balok di pundaknya ini juga menuturkan,berdasarkan keterangan korban,pelaku sudah melakukan perbuatan bejatnya sebanyak dua kali di tahun 2017.
Untuk kejadian di hari Selasa 17 Agustus 2021,Bunga nama samaran selesai Sholat Dhuhur di kamarnya di datangi oleh pelaku.
Pelaku waktu itu langsung mendorong korban ke kasur dan kedua tanganya di pegang,tidak hanya itu pelaku juga bahkan menampar korban dua kali sembari mengeluarkan nada ancaman.
“Jangan sampai ada yang tau kalau gak mau mati sambil melucuti pakain Bunga dan meniduri korban” ucap Agung menirukan keterangan Bunga (korban).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,pelaku di jerat dengan pasal 285 jo 64 ayat (1) KUHP UU NO 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara.(awa)