Peristiwa

Pekerjaan Proyek Molor, Dipanggil Tipikor

Teks foto: Proyek pembangunan gedung serba guna sampai sekarang belum selesai

LUMAJANG,DORRONLINENEWS.COM – Unit Tipikor polres Lumajang terbitkan Surat Panggilan kepada pemerintah desa Petahunan, kecamatan Sumbersuko, kabupaten Lumajang. Dalam hal ini terkait pembangunan gedung Serba Guna di desa Petahunan tersebut. Dengan Surat Panggilan Nomor B/57/1/RES.3.3/2022/Satreskrim, Kamis (17/01/2022).

Sesuai dengan RAB dan SPJ, Pembangunan gedung Serba Guna desa Petahunan tersebut pelaksanaannya mulai tahun 2019. Dengan menggunakan Dana Desa (DD) hampir mencapai 1M, namun sampai saat ini Jumat (21/01/2022) masih belum kelar. Terlihat dari bentuk fisik bangunan dengan besarnya anggaran yang terserap tidak sesuai. Hal inilah yang menjadi dasar pemanggilan oleh Unit Tipikor polres Lumajang. “Proses berlanjut pemanggilan pihak-pihak yang terkait”, Ujar Aipda Irwan Lukito Hadi.

Dari hasil penelusuran awak media di lapangan, muncul berbagai tanggapan dari banyak kalangan dan warga desa Petahunan.
Salah satunya inisial S warga yang kritis terhadap kinerja pemerintahan desa Petahunan menyampaikan, bahwa diduga pembangunan gedung serba guna itu indikasi hanya dijadikan tutup untuk menilep uang negara (DD). “Masak mulai tahun 2019 dilaksanakan, sampai sekarang belum kelar sedangkan anggaran sudah terserap sekitar 600 juta”, ungkapnya.

“Mungkin itu hanya alibi untuk memancing anggaran (DD) yang nantinya gak jelas kemana arahnya. Indikasi ada konspirasi jahat ditubuh pemerintah desa petahunan, dengan bagi-bagi hasil korupsi. Itu Dana Desa (DD) dari negara untuk kepentingan pemerintahan desa, bukan untuk memperkaya pejabatnya. Uang negara untuk kemakmuran rakyatnya, bukan warisan nenek moyang perangkat desa yang bisa dibagi-bagi seenaknya”, Imbuhnya.

Dengan adanya kejanggalan tersebut, ditanggapi kepala Divisi forensik kontruksi GMPK Sudar Pramudiono yang lebih dikenal dengan sebutan pak Kumis. Dirinya angkat bicara, “Kalau dilihat dari fisik pembangunan itu jika menghabiskan anggaran Rp 600 juta mustahil sekali, itu hanya butuh anggaran maximal Rp 250 juta gak lebih. Walaupun saya tidak melihat berapa volume dan luasnya, terlepas dari status tanah tersebut bagaimana”, ungkapnya, Jum’at (21/01/2022).

“Sangat setuju apabila sudah masuk rana Topikor, karena secara fisik tidak sesuai dengan lamanya waktu dan besarnya anggaran yang terserap. Apalagi pihak desa Petahunan terkesan bungkam, indikasi sengaja menghindar agar perbuatan jahatnya tidak diketahui publik”, pungkas Sudar. (Jiwo)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close