Peristiwa

Pemuda Pengedar Ganja Ditangkap Aparat Satreskoba

Teks foto: Pemuda pengedar Shabu beserta barang bukti yang berhasil diamankan

LUMAJANG,DORRONLINENEWS.COM – Aparat Satreskoba polres Lumajang berhasil menangkap pengedar narkotika jenis ganja, RJF (22 th) warga dusun Sekarputih, desa Sumberejo, kecamatan Sukodono, kabupaten Lumajang. Dalam hal ini pelaku tak berkutik ketika digelandang oleh aparat polres Lumajang, Senin, (27/12/2021) sore.

Dikatakan AKP Ernowo selaku Kasat Reskoba polres Lumajang, bahwa penangkapan RJF bermula dari adanya laporan seorang warga yang resah dengan adanya aktivitas pelaku yang diketahui sebagai pengedar narkotika jenis ganja. “RJF ini kita amankan ketika mau bertransaksi di seberang jalan kawasan Citrodiwangsan”, ujar Ernowo, Selasa (28/12/2021) pagi.

RJF tidak sempat mengelak ketika dilakukan penangkapan terhadap dirinya, tak ayal semua barang haram berupa ganja kering tersebut diakuinya. Selanjutnya Ernowo mengarahkan anggotanya untuk melakukan penggeledahan di rumah kontrakan RJF. “Setelah tertangkap, kami bawa pelaku ke rumahnya, kami melakukan penggeledahan dimana tempat-tempat yang kami curigai digunakan sebagai tempat menyimpan barang bukti, Alhamdulillah kami dapat menemukan barang bukti lainnya yang sengaja disimpan oleh pelaku RJF”, imbuh Ernowo.

Dari hasil penangkapan pelaku, anggotanya telah berhasil menyita ratusan gram ganja di rumah kontrakan RJF. Selain 1 buah karung berisi ganja kering, petugas juga berhasil mengamankan ganja seberat 1 gram yang disimpan di dalam gelas stainless. “Ada 1 buah karung warna putih, itu isinya 415 gram, 1 buah gelas stainless itu isinya 1 gram dan 1 buah tas warna hitam, itu isinya 3,4 gram ganja, jadi total berat keseluruhan ganja yang berhasil kami amankan sebesar 419,4 gram”, jelas Ernowo.

Akibat ulahnya itu RJF terancam terjerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno ditempat terpisah kepada awak media menyampaikan, bahwa dengan keberhasilan Satresnarkoba dalam pengungkapan kasus kepemilikan ganja tersebut, berarti menambah angka keberhasilan Polres Lumajang dalam pengungkapan kasus Narkoba di wilayah hukumnya.

“Sepanjang tahun 2021, tercatat Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus narkoba sebanyak 81 kasus, dengan 93 orang tersangka dan barang bukti obat terlarang Logo Y total sebanyak 32.004 butir, obat terlarang Dextromethorpan logo DMP total sebanyak 14.629 butir, barang bukti Sabu sabu total sebanyak 181,72 gram, serta Ganja total sebanyak 415, 8 gram”, terang Eka Yekti, Selasa (28/12/2021) siang.

“Ini tidak mudah, semua butuh kerja keras, tentunya keberhasilan itu tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang ikut berpartisipasi membantu tugas-tugas Kepolisian. Ini wujud nyata Polri mengabdi sepenuh hati kepada Masyarakat, terimakasih, kini Polri makin dicintai masyarakat”, pungkas Eka Yekti.

Keberhasilan mengungkap kasus tindak pidana di wilayah hukum polres Lumajang adalah menambah deretan keberhasilan kiprah Polri dalam pengabdiannya kepada masyarakat. Dilain itu juga berhasil melakukan pembinaan Kamtibselcar Lantas, percepatan vaksinasi, penanganan bencana, hingga menciptakan rasa aman dan tertib dalam perayaan Natal dan tahun baru. (Jiwo)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close