Peristiwa

Kejari Gresik Enggan Komentari Penyebab Wilhelmus Hanya Dikawal Satu Orang dan Buka Borgol

Teks foto : Kasi intel dan kasi pidum Kejaksaan Negeri Gresik

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Kasus tahanan Kejaksaan Negeri Gresik yang kabur hanya dikawal seorang petugas saja, lalu borgol dibuka bak petir di siang bolong. Beruntung kesigapan polisi berhasil menangkap tahanan itu. Kejari Gresik enggan menanggapi bagaimana mulanya kecerobohan itu bisa terjadi.

Yosep Bao Open alias Wilhelmus tidak bisa lagi kabur atau sekadar melawan petugas, apalagi duel satu lawan satu. Karena polisi berjumlah lebih dari satu orang saat mengamankan terdakwa kasus pencurian sepeda motor itu.

Pria berusia 38 tahun asal Sikka, NTT dihadiahi timah panas di kedua kakinya karena berusaha melawan. Wilhelmus langsung diborgol polisi dan dibawa menuju Mapolres Gresik dengan pengawalan ketat.

Total 11 hari sudah kecerobohan itu membuat petugas gabungan dari Polres Gresik, Kodim 0817/Gresik dan Kejari Gresik menangkap Wilhelmus. Keberhasilan penangkapan kembali Wilhelmus langsung membuat Kejari Gresik jumpa pers. Berada di lantai dua gedung megah itu, Kasi Intel Deni Niswansyah bersama Kasi Pidum Firdaus menjawab pertanyaan awak media.

Sayangnya, saat disinggung mengenai penyebab utama kaburnya Wilhelmus karena dikawal satu petugas Kejari, lalu membuka borgol Wilhelmus, dan petugas kalah duel satu lawan satu pada Kamis (2/12/2021) lalu, Deni enggan menjawab.

“Maaf sudah close (sesi pertanyaan),” ucap Deni.

Deni hanya menjelaskan bahwa terdakwa ditangkap pukul 02.00 pagi di sekitar Jembatan Merah, tepatnya di Jalan Kaswari, Krembangan. Kota Surabaya.

Wilhelmus yang hengenakan hanya kaos dan celana pendek langsung dikeler polisi. Wilhelmus yang memang dikenal berani itu memberi perlawanan kepada polisi. Tidak ingin kecolongan lagi, polisi menembak kedua kaki Wilhelmus.

“Sempat ada perlawanan, teman-teman dari kepolisian masih langsung mengambil tindakan. Ditembak di kaki kanan dan kiri,” ucap Kasi Intel Kejari Gresik, Deni Niswansyah.

Dengan kondisi kaki terluka, Wilhelmus langsung diamankan menuju Mapolres Gresik. Diketahui, Wilhelmus ternyata setelah berhasil lompat dari Mapolsek Driyorejo usai borgolnya dilepas seorang penjaga Kejari Gresik karena alasan buang air, langsung sembunyi. Kata Deni, Wilhelmus sembunyi di gorong-gorong.

Kemudian berhasil sampai Surabaya dengan jalan kaki seorang diri. Di Surabaya, Wilhelmus ternyata berpindah-pindah tempat di Surabaya.

“Berpindah-pindah, kami pantau 10 hari,  terlihat ada titik terang pada 3 hari, Sembunyi di tempat kosong lalu diamankan,” kata dia.

Saat itu, petugas juga mendapatkan informasi bahwa Wilhelmus berencana pulang ke kampung halamannya yang berada di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dengan menggunakan jalur laut melalui pelabuhan Tanjung Perak. 

Ulah dari Residivis kasus curanmor di NTT tahun 2015 itu membuatnya mendapat sanksi tambahan. Wilhelmus sudah divonis hukuman 1 tahun 8 bulan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada 7 Desember lalu.

Pasalnya Wilhelmus melakukan  penganiayaan dan kekerasan terhadap salah satu anggota Kejaksaan sebelum kabur. Wilhelmus yang hanya dijaga satu petugas saja dari Kejari Gresik, dengan kondisi borgol yang sudah dilepas, duel satu lawan satu.

Wilhelmus memberikan bogem mentah membuat seorang petugas Kejari tersungkur. Lalu berhasil kabur.

Kasi Pidana Umum Kejari Gresik Firdaus segera melakukan eksekusi kepada Wilhelmus.

“Saat ini fokus kami pada proses eksekusi,” ucapnya.

Sebelumnya, Pakar Hukum yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Gresik, Suyanto angkat bicara. Peristiwa memalukan ini haru menjadi evaluasi institusi penegak hukum.

“Ini merupakan kelalaian, sehingga harus dievaluasi agar tidak terjadi kejadian serupa,” pungkasnya.

Disamping penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengawalan dan Pengamanan Tahanan yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI nomor PER-005/A/JA/03/2013.

Dalam pasal 1 angka (9), pengawal tahanan terdiri dari komandan regu, wakil komandan regu, anggota dan pengemudi kendaraan tahanan.

Wilhelmus melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat L 6114 HS milik marketing PT Putra Bungsu Utama (PBU) di Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo pada bulan Agustus lalu.

Wilhelmus membawa kabur sepeda motor warna hitam itu ke luar Gresik. Dia berhasil diamankan polisi saat bersembunyi di wilayah Simorkerto, Kota Surabaya.

Pria berperawakan kurus ini sedang duduk di parkiran bersama sopir truk.Wilhelmus merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2015 lalu di NTT. (Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close