Peristiwa

Tolak SK Bupati Sampang, RAMBU Ngeluruk Jakarta

Teks foto : Surat audensi

SAMPANG, DORRONLINENEWS.com – Aliansi masyarakat Sampang yang menatasnamakan Rakyat Menggugat Bupati (RAMBU) akan melaksanakan audensi dengan pihak direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.

Informasi di dapat media ini,audensi akan di laksanakan Selasa (9/11/2021) di kantor Bina Pemerintahan Desa yang berada di jalan Raya Pasar Minggu KM 19 Jakarta Selatan.

Aziz Muslim Haruna ketua RAMBU menuturkan memang ada perubahan jadwal dari surat pertama yang di kirim.

Dalam surat pertama yang kami kirim ke pihak direktoral Jenderal Bina Pemerintahan Desa dengan permintaan audensi hari Senin tanggal 8 Nopember 2021.Tapi ada surat balasan dimana isi surat balasan tersebut audensi di undur ke tanggal 9 Nopember.

“Tapi kami akan tetap datang sesuai jadwal yang telah di tentukan oleh pihak terkait,dan kami akan membawa massa sebanyak 15 orang ucap”Azis akrab di sapa via whast app (WA) Sabtu (6/11/2021).

Menurutnya,dalam audensi nanti salah satu item yang menjadi tuntutan kami yakni terkait SK Bupati Sampang, Nomor: 188.45/272/KEP/434.013/2021 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serantak di Kabupaten Sampang.

Karna kami (RAMBU) menilai,SK Bupati tersebut ada yang salah dan bertentangan
dengan UU di atasnya jelasnya.

“Sehingga kami meminta kepada pihak terkait khususnya Kemendagri untuk merevisi SK Bupati tersebut “tutur Azis ringkas via whast app Sabtu (6/11/2021). (awa)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close