Tersangka Penganiayaan Di Amankan Polsek Candipuro

Teks foto : Tersangka penganiayaan
LUMAJANG, DORRONLINENEWS.COM –
Kanit Reskrim Polsek Candipuro bersama Resmob Satreskrim Polres Lumajang telah ungkap kasus tindak pidana penganiayaan. Tindak Pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP. Jumat (19 November 2021)sekira pukul 03.00 wib,
Bertempat di teras depan rumah dinas Kepala TPK Perhutani Pasirian Dsn. Kebonsari Ds. Jarit Kec. Candipuro Kab. Lumajang.
Korban N, 53 tahun, Islam, PNS , Ds. Lumbang Kecamatan Lumbang, Kab. Pasuruan.
Tersangka YM (initial), Umur 24 th, Islam, Wiraswasta, Ds. Jarit Kec. Candipuro Kab. Lumajang (ditangkap)
Asal muasal kejadian Pada hari Kamis tanggal 18 November 2021 sekira pkl 16.30 Wib di teras depan rumah dinas Kepala TPK Perhutani Pasirian Dsn. Kebonsari Ds. Jarit Kec. Candipuro Kab. Lumajang telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban.
Hal ini berawal tersangka dan teman²nya melintas didepan rumah dinas Kepala TPK Perhutani Pasirian dengan mengendarai sepeda motor, kemudian pada saat melintas, teman tersangka yang berada paling depan hampir menabrak anak kecil yg sedang bermain, selanjutnya terlapor dan teman²nya ditegur oleh korban.
“Jangan kencang – kencang mengendarai sepeda motor”. Tutur korban.
Selanjutnya korban pulang ke rumah dinas dan duduk di teras depan, selang beberapa menit kemudian Tersangka datang sendirian dengan membawa sajam dan menghampiri korban, kemudian tersangka langsung melakukan penganiayaan dengan cara membacok kearah korban.
mengakibatkan Korban mengalami luka robek pada kepala atas bagian depan dan saat ini pelapor masih dalam perawatan medis di Rumah Sakit Umum Pasirian.
Barang bukti yang diamankan Pakaian milik Tersangka berupa
Kaos warna Hijau kombinasi Putih
Celana pendek 3/4 warna putih
Hasil penyisiran, Penyelidikan kanit Reskrim bersama anggota dan dibantu Resmob Polres Lumajang diketahui keberadaan tersangka yang berada di wilayah Ds. Nguter Kec. Pasirian Kab. Lumajang.
Mengetahui Tersangka Kanit Reskrim langsung mendatangi tersangka. Dan langsung melakukan penangkapan dan tanpa adanya perlawanan. Langsung di bawa ke polsek Candipuro, Lumajang dilakukan pemeriksaan. (Woko)