Peristiwa

Satgasduk Hukum TNI AL Amankan Prajurit yang terlibat Penganiayaan dan Pemerasan

Teks foto : Satgasduk Hukum TNI AL Amankan Prajurit yang terlibat Penganiayaan dan Pemerasan

SURABAYA, DORRONLINENEWS.COM – Satuan Tugas Dukungan (Satgasduk) Hukum TNI AL berhasil mengamankan 10 prajurit yang tergabung dalam Komando Tugas Gabungan Pertahanan Pantai (Kogasgabhantai) di daerah Grajagan.


Kegiatan pengamanan ini berawal dari adanya laporan bahwa 10 prajurit tersebut diduga melakukan tindak pemerasan dan penganiayaan terhadap tokoh masyarakat yang disinyalir mendukung invasi negara musuh.

Berdasarkan informasi tersebut, Komandan Satgasduk Hukum yang dijabat oleh Kadiskum Koarmada II segera memerintahkan Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) dan Bantuan Nasehat Hukum (Banhatkum) yang berada di daerah operasi Kogasgahantai untuk melaksanakan investigasi pelanggaran prajurit berkoordinasi dengan satuan POM dan Intelijen di Kogasgahantai, penegakan hukum, bantuan dan nasehat hukum serta saran pendapat hukum (SPH) kepada Pangkogasgahantai.

Selanjutnya, 10 prajurit TNI tersebut diamankan oleh prajurit Pomal dan Intelijen untuk menjalani proses pemeriksaan di Mako Kogasgabhantai.

Demikian skenario manuver lapangan Latihan Operasi Dukungan (Latopsduk) TNI AL tahun 2021 Aspek Hukum yang digelar di Karang Pilang, Surabaya. Latihan yang melibatkan 195 prajurit tersebut, digelar selama dua belas hari termasuk tahap geladi Posko di Mako Kodiklatal.

Tujuan dari Latopsduk Hukum ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang operasi dukungan hukum bagi prajurit TNI AL pada pelaksanaan OMP dalam rangka mendukung tugas TNI AL.

Sedangkan tema Latopsduk Hukum adalah Satgas Dukungan Hukum melaksanakan Operasi Dukungan Hukum di Mandala Operasi Jawa Timur dan sekitarnya dalam rangka mendukung tugas pokok Kogab TNI.

Usai melaksanakan latihan ini diharapkan para personel hukum menguasai dalam memberikan saran, pendapat hukum, bantuan hukum, penegakan hukum dalam pelaksanaan Opsgab serta mahir dalam menentukan status dan cara perlakuan thd tawanan perang, pembuatan lampiran hukum, Role Of Engagement (ROE), kartu saku dan penentuan target dalam pelaksanaan Opsgab. (Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close