Peristiwa

Hanya Butuh 45 Hari Proyek Jalan PEN Miliaran Rampung

Teks foto : Zainul Rofik S.Sos, Kepala Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Lumajang,

LUMAJANG, DORRONLINENEWS.COM – Proses lelang proyek infrastruktur jalan dari program PEN(Percepatan Ekonomi Nasional) Rp 200 miliar, selesai. Hari ini (Jumat (13/11/2021), tinggal penandatanganan kontrak.

Lelang digelar oleh Pemkab Lumajang. Jumlahnya 38 paket pekerjaan. Pemenangnya 80 persen rekanan lokal (asal Lumajang) dan 20 persen sisanya berasal dari luar kota Lumajang. Nilai paket pekerjaan paling rendah/ kecil Rp 400 juta dan paling tinggi Rp 6 miliar.

Sayangnya, mayoritas pemenang lelang asal Lumajang nilai paket pekerjaan proyeknya yang kecil-kecil, sementara yang besar-besar tetap dimenangkan oleh rekanan luar kabupaten Lumajang.

Zainul Rofik S.Sos, Kepala Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Lumajang, menjelaskan, dari 39 paket hanya 1 yang gagal karena tidak ada rekanan yang memenuhi persyaratan.

“Dari 38 paket, 20 persennya dimenangkan rekanan dari luar Lumajang, sementara 80 persen rekanan Lumajang. Nilainya Rp 400 juta hingga Rp 6 miliar,” ujarnya.

Ditanya apakah lelang proyek jalan yang dananya “nge bon” ke PT SFI ada dugaan permainan karena penawarannya turun sedikit, dengan tegas dia menyatakan tidak ada permainan.

“Lelang sesuai prosedur. penawaran harga turun sedikit karena rekanan lokal meyakini yang luar kota tidak akan ikut,” paparnya. Proses lelangnya hampir satu bulan. Tidak benar kalau dilakukan lelang cepat,” tukasnya.

Zainul Rofik S.Sos, Kepala Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Lumajang.
Disampaikan, lelang dilakukan awal Oktober 2021. Sedangkan penentuan pemenang awal November 2021. “Begitu masuk di RAPBD lelangnya kita umumkan”, paparnya.

Dicecar dengan pertanyaan apakah pengerjaan proyek jalan selama 45 hari bisa selesai, Rofik menyampaikan itu bukan ranah dia.

“Itu wewenang PPK. Kami sebatas memproses lelang. Penyedia. Urusan pengerjaan wewenang DPUTR,” paparnya santai. (Woko)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close