Pemerintahan

Gara-gara Keputusan Personal Salah Satu Calon Kades Meninggalkan Pelaksanaan Penetapan

Teks foto: Saat pelaksanaan tahapan penetapan para calon kepala desa

LUMAJANG,DORRONLINENEWS.COM – Ada dua penetapan dalam tahapan pilkades di Lumajang, hal tersebut membingungkan salah satu calon kepala desa karena merugikan pihaknya. Disaat penetapan dan pengambilan nomor urut, salah satu calon berusaha meninggalkan tempat saat pelaksanaan penetapan, Kamis (04/11/2021).

Hal tersebut terjadi di desa Sumbermujur, kecamatan Candipuro, kabupaten Lumajang, saat itu salah satu calon merasa keberatan dengan keputusan panitia Pilkades pada tahapan penetapan para calon kades dan pengambilan nomor urut. Muncul permasalahan terkait pengunduran diri salah satu calon, dan meninggalkan tempat karena keputusan yang dirasanya tidak jelas acuannya.

Dikatakan ketua panitia Pilkades saat dikonfirmasi awak media, bahwa dalam pelaksanaan tahapan semua mengacu pada perbup. Saat terjadi permasalahan dalam tahapan penetapan para calon, dirinya mengatakan kalau semua itu sudah sesuai dengan perbup. “Perbup pasal 51, dalam hal terdapat calon yang berhak dipilih mengundurkan diri dan atau terdapat sebab-sebab lain yang menjadikan tidak dapat dipilih maka, secara administrasi dianggap tidak terjadi pengunduran diri. Dan atau tetap dapat dinyatakan sebagai salah satu calon yang dipilih”, ungkap ketua panitia.

“Kita kan sudah konfirmasi ke DPM, terus acuannya yang kita pakai adalah acuan DPM setelah kedepan para calon yang diakui oleh DPM itu sebelum tanggal 8 September. Maksudnya kalau mundur sebelum tanggal 8 September, maka secara administrasi dia juga mundur secara tidak ikut di gambar, maksudnya gitu menurut DPM. Jadi tadi mungkin saya salah ucap, maaf mengatakan sesuai perbup”, tambahnya.

Dilain sisi, camat Candipuro Agni selaku panwas kecamatan saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa perbup nomor 24 berbunyi, calon kepala desa adalah bakal calon yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi kepala desa. Penetapan ini kan sudah ditanggal 8 September, jadi ketika ada pengunduran setelah tanggal 8 itu dianggap secara administrasi mengacu ke pasal 51 ayat 1. Yaitu karena memang ada multitafsir itu kan di perbup, ya kita mengacu ke arahan DPM tadi, bagaimana pemahaman dari pasal 51 dan pasal 1 ayat 24. Akhirnya ya sesuai yang disampaikan panitia itu tadi”, jelas Agni.

Salah satu calon kepala desa yang saat itu meninggalkan tempat saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa penetapannya pada hari Kamis (04/11/2021). “Penetapannya kan tanggal 4, di perbup juga mengatakan bahwa sebelum penetapan boleh mengundurkan diri. Sebelum nanti ada yang ditetapkan minimal Dua maksimal Lima, itu kan saya berhak mengundurkan diri secara pribadi dengan alasan saya. Ternyata tadi sama panitia boleh, sama p camat boleh tapi tadi telpon sama siapa itu tadi gak boleh dengan alasan karena berkas sudah masuk. Dan saya mengundurkan sebelum penetapan tanggal 4, pengunduran diri saya diterima oleh panitia. Tetapi dalam aturan personal dari DPM tidak diperbolehkan, tetapi secara perbup itu boleh”, tegasnya.

Terkait masalah tersebut, Kabid Bina Pemdes Saefudinzuhri S IP saat dikonfirmasi angkat bicara, bahwa pelaksanaan tahapan pilkades semua sudah sesuai Perbup. Dirinya mengakui kalau ditelpon panitia Pilkades Sumbermujur saat ada permasalahan penetapan di Sumbermujur, tahapan penetapan yang dipakai yang tanggal 8 September. Tetapi semua penetapan itu baku, karena ada Dua gelombang. Kalau gelombang pertama yang penetapannya tanggal 8, yang gelombang kedua itu tanggal 4. “Kalau pengunduran dirinya setelah tanggal 8 itu tidak diakui pengunduran dirinya, yang penetapan tanggal 8 itu dari 29 desa dan 3 desa itu tanggal 4”, terangnya.

“Otomatis sebelum tanggal 8 persyaratan sudah lengkap dan tidak ada perubahan, sehingga ditetapkan tanggal 8, setelah itu kelengkapan sudah tidak boleh. Saya ngomong ini semua sesuai Perbup nomor 24”, pungkas Saefudin (08/11/2021). (Jiwo)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close