FPR Desa Sumbermujur Akhirnya Berurusan Dengan Polsek Candipuro dan Polres Lumajang
Teks foto : Fpr tersangka
LUMAJANG, DORRONLINENEWS.COM –
pada hari Senin tgl 22 November 2021 sekira pkl 19.45 wib, unit Reskrim Polsek Candipuro telah ungkap kasus tindak pidana Curat. Tindak Pidana Curat sebagaimana dimaksud dlm Pasal 363 KUHP.
Kejadiannya dalam rumah yang terletak di Dsn. Umbulrejo Desa Sumbermujur, Kec. Candipuro Kab. Lumajang. P, Lk, 43 tahun, Islam, Wiraswasta, Dsn. Umbulrejo Ds. Sumbermujur Kec. Candipuro Kab. Lumajang
Berdasarkan Pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2021 diketahui skira pkl 06.00 Wib di dalam rumah pelapor di Dsn. Umbulrejo Ds. Sumbermujur Kec. Candipuro Kab. Lumajang telah terjadi curat barang milik pelapor berupa 1 (satu) unit HP Merk Samsung type J1 mini model SM-J105F warna Putih dan 1 (satu) unit HP merk Oppo type A5s warna Merah.
Modus Operandi,Terlapor diduga masuk kedalam rumah pelapor dgn cara merusak kunci pintu belakang rumah pelapor, setelah itu terlapor masuk kedalam rumah pelapor, terlapor langsung menuju ke kamar depan dan mengambil barang berupa HP merk Samsung yg pada saat itu dalam keadaan di cas, setelah itu terlapor menuju ke kamar belakang dan mengambil barang berupa HP merk Oppo, kemudian terlapor keluar melalui pintu belakang rumah, sehubungan dgn adanya kejadian tsb, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah)
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Candipuro, barang berupa 1 (satu) unit HP merk Samsung type J1 mini laku terjual kpd orang lain, kemudian petugas dri Polsek Candipuro langsung mengamankan barang tsb guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kemudian setelah mendapatkan Informasi keberadaan terlapor, selanjutnya pada hari Senin tgl 22 November 2021 skira pkl 19.45 Wib dilakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap terlapor yg pada saat itu berada di rumah tetangganya di Dsn. Bulak Klakah Ds. Jarit Kec. Candipuro Kab. Lumajang secara humanis dan tanpa perlawanan, setelah itu terlapor beserta barang bukti dibawa ke Polsek Candipuro guna dilakukan penyidikan lbh lanjut.
Tersangka FPR, Umur 25 tahun, Islam, Wiraswasta, Ds. Sumbermujur Kec. Candipuro Kab. Lumajang.
Barang Bukti Yang diamankan
1 (satu) unit HP merk Samsung type J1 mini model : SM-J105F warna Putih,
Pakaian yg digunakan oleh terlapor pada saat kejadian berupa 1 (satu) potong kaos lengan panjang warna Hitam
1 (satu) potong celana panjang jeans warna Biru.
perkara dilimpahkan ke Satreskrim Polres Lumajang
Kapolsek Candipuro AKP Sajito SH. MH mengatakan Terlapor merupakan residivis dan pernah terlibat perkara pidana Curanmor pada tahun 2016 dan divonis dgn hukumam penjara selama 3,5 tahun.(woko)