Peristiwa

Curi Sepeda Motor, Seorang Petani Di Ciduk Aparat

Teks foto : pelaku pencurian

SAMPANG,DORRONLINENEWS.com-Pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil di amankan oleh jajaran Polsek Sokobanah kesatuan Polres Sampang Senin (15/11).

Kapolsek Sokobanah AKP Agung Joko H, S.IK, MH, M.Si mengatakan kepada media bahwa J (33 Th) pekerjaan Tani alamat Desa Tobai Timur Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang Pula Madura berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sokobanah karena telah melakukan pencurian sepeda motor milik Fudoli warga Dusun Plerenan Desa Tobai Timur Kecamatan Sokobanah Sampang.

Kapolsek juga menjelaskan kronologis kejadian pencurian sepeda motor yang dilakukan pada dini hari tersebut.

“Pada hari Senin tanggal 15 Nopember 2021 sekira pukul 05.00 Wib terjadi pencurian sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2015 Nopol B-4609-TES milik saudara Fudoli yang pada saat itu berada di depan toko sekaligus bengkel miliknya” kata AKP Agung Joko.

Agung juga menerangkan saat kejadian pencurian tersebut diketahui salah satu warga yang langsung memberitahu Fudoli bahwa sepedanya diambil orang.

“Fudoli sempat mengejar pelaku kearah barat sesuai petunjuk warga yang mengetahui pencurian sepeda tersebut namun tidak dapat terkejar” lanjutnya.

Karena tidak menemukan pelaku,korban langsung melapor ke Polsek Sokobanah. Ada laporan,bersama anggotanya Kapolsek Sokobanah langsung mendatangi TKP.

Sesampainya di rumah korban yang berada di Dusun Plerenan Desa Tobai Timur Kecamatan Sokobanah Sampang, personil Unit reskrim Polsek Sokobanah langsung melakukan olah TKP.

Melihat ada CCTV yang berada di depan toko sekaligus bengkel milik Fudoli, anggota meminta ijin kepada pemilik warung bakso untuk melihat rekaman CCTV saat terjadinya pencurian sepeda motor.

“Alhamdulillah dengan melihat rekaman CCTV dan keterangan saksi yang mengenal pelaku, Polsek Sokobanah bisa mengamankan “J” warga Desa Tobai Timur Kecamatan Sokobanah Sampang – Madura. “J” berhasil diamankan Polsek Sokobanah pada pukul 14.15 Wib saat berada di salah satu rumah warga di desa tersebut pada ” ujar perwira Polri lulusan AKPOL tahun 2013 tersebut.

Kapolsek Sokobanah AKP Agung Joko juga menerangkan setelah tertangkapnya “J” dirumah warga,tersangka langsung di bawa ke Mapolsek Sokobanah selanjutnya kami selahkan ke penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun” pungkas Kapolsek Sokobanah AKP Joko Agung H, S.IK, MH, M.Si.(awa)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close