Peristiwa

Ada Sanksi Yang Menjerat Pelaku Pemalsuan Cukai Rokok

Teks foto :Teks foto: Sosialisasi terkait cukai rokok

LUMAJANG,DORRONLINENEWS.COM – Upaya untuk menekan peredaran rokok Ilegal, pemerintah kabupaten Lumajang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan Sosialisasi. Dalam hal ini terus melakukan sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang menyasar kalangan pedagang rokok, tokoh masyarakat dan masyarakat umum, Senin (01/11/2021).

Sosialisasi tersebut diharapkan mampu memberikan edukasi kepada masyarakat terkait ciri-ciri Rokok Ilegal dan apa yang harus dilakukan jika menemukan praktek peredaran Rokok Ilegal di lingkungan. “Kami berharap memiliki dampak positif dari kegiatan ini, para pedagang mengetahui rokok yang tidak boleh dijual seperti apa, kalau ada sales rokok ilegal harus bagaimana, harapannya rokok ilegal ini dapat ditekan peredarannya”, jelas Bekti Sawiji, selaku Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang.

Bekti mengungkapkan, bahwa selain sosialisasi yang dilakukan Dinas Kominfo, pemerintah juga melakukan Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal yang dilakukan jajaran Satpol PP, Dinas Perdagangan, dan beberapa instansi terkait.

Di sisi lain, Ivan Ludiyanto narasumber dari Kantor Bea Cukai Probolinggo menjelaskan, bahwa ada beberapa ciri-ciri Rokok Ilegal, beberapa diantaranya belum punya nama, dikemas secara sederhana, kebanyakan nama plesetan nama rokok ternama dan harganya murah.

Dalam hal ini dirinya menyebut ada sanksi yang menunggu jika melakukan pelanggaran berbentuk pemalsuan Cukai atau memproduksi Rokok Ilegal. “Ada sanksi yang menjerat pelaku pemalsuan Cukai Rokok, atau memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal”, terang Bekti.

Beberapa sanksi diantaranya :

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close