Peristiwa

Sosialisai Permendes No 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2022 Di Hadiri Kades Dari Tiga Kecamatan

Teks foto : Acara sosialiasi Di Aula DPMD

SAMPANG, DORRONLINENEWS.com – Pelaksanaan Pembinaan dan Sosialisasi permendes PDTT no 7 tahun 2021 tentang prioritas dana desa tahun 2022 di laksanakan di aula Dinas pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang Kamis (21/10/2021).

Kepala Desa dari tiga kecamatan yakni Kecamatan Kedungdung dan Kecamatan Sampang serta Kecamatan Camplong yang hadir di acara itu.

Achmada Wahyudi Kasi intel dan Ervan Efendi kasi pidana khusus (pidsus) kejaksaan Negeri Sampang juga hadir selaku nara sumber.

Kepala DPMD melalui kepala bidang (kabid) Bina Pemerintahan Desa Irham Nurdiyanto menuturkan dalam penetapan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 kita masih perlu mempertimbangkan upaya penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),desa diarahkan untuk memperkuat adaptasi kebiasaaan baru dalam pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan kewenangan desa.

“Karna prioritas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal,Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2022”.

Jelasnya,di Permendes 7 Tahun 2021 tentang prioritas Dana Desa Tahun 2022 menyebutkan setidak-tidaknya ada tiga prioritas bagi desa yang perlu dituangkan dalam RKPDes Tahun Anggaran 2022, yaitu:

“Yakni pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa,Program prioritas nasional dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam itu juga kewenangan Desa” ucap Kabid akrab di sapa Irham ini.

Secara garis besar penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dapat kita pahami sebagai berikut.

A,Dana Desa di gunakan untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

Penanggulangan kemiskinan,untuk mewujudkan Desa tanpa kemiskinan,
Pembentukan,pengembangan,dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi desa merata.

Pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan.

B. Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

Pendataan desa,pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan desa.

Pengembangan desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi desa merata,
Penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan desa tanpa kelaparan.

Pencegahan stunting untuk mewujudkan desa sehat dan sejahtera,dan
Pengembangan desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan desa.

C, Penggunaan dana desa untuk mitigasi dan penanganan Bencana Alam dan Nonalam sesuai dengan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

Mitigasi dan penanganan bencana alam,
Mitigasi dan penanganan bencana non alam,mewujudkan desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).

“Dalam proses pelaksanaan pembangunan desa dan pengelolaan keuangan desa dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta kedepannya pelaksanaan pengelolaan keuangan desa bisa menjadi lebih baik lagi”harapnya

Rudi kasi perencanaan Desa menambahkan sosialisi Permdes No 7 tahun 2021 di ikuti Kepala Desa Sekabupaten Sampang,tapi di bagi beberapa sisi.

“Untuk sekarang yang mengikuti kepala Desa dari Kecamatan Camplong Kedungdung dan Kecamatan Sampang jelasnya ringkas.(awa)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close