Peristiwa

Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang Tangkap spesialis Jambret 21 TKP

Teks foto : Tersangka pelaku Jambret

LUMAJANG, DORRONLINENEWS.COM – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lumajang pada Hari Sabtu (18/09/2021) sekira Pukul 16.30 WIB Berhasil Kap Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Street Crime ( Spesialis Jambret ) Sebanyak 21 TKP.

Pelaku “ISY” (31) warga Desa Wonosari Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang. Merupakan pelaku tunggal dan kini ditangkap.

Barang bukti yang berhasil di amankan 1 (satu) unit Handphone OPPO Reno 5 warna ungu,
1 (satu) buah Dosbok Hp Oppo Reno 5, 1 (satu) Unit Spm Yamaha Vixion Warna Hitam ( tanpa nopol ) Sarana pelaku,
1 (satu) Stnk Spm Yamaha Vixion Warna merah Nopol N-5101-QE, 1 ( satu ) Hp xiaomi warna hitam 1 ( satu ) Hp Xiaomi Redmi Warna Biru,
1 (satu) Hp Oppo Warna putih
1 (satu) Jaket Warna Hitam.
1 (satu) Helm warna Hitam merk INK.
1 ( satu) Buah Topi warna abu2.
1 ( satu) Sim Card Telkomsel di duga milik korban Tkp Jambret Jln. Sastrodikoro Lumajang yang di buang Tersangka “ISY”.
1 ( satu ) case Hp bening yg di duga milik korban Tkp Jambret Jln. Sastrodikoro Lumajang Yg d buang Tsk. ISY

AKP Fajar Bangkit Utomo Kasatreskrim polres Lumajang melalui Dum/Laporan mengatakan Kronologis kejadian.


“Pada hari Kamis tanggal 09 September 2021 sekira pukul 19.30 WIB, korban bersama saksi berboncengan mengendarai Kendaraan Sepeda Motor Honda Scoopy No. Pol : N-4622-UQ, melintas di Jl. Ahmad Yani Kel. Kepuharjo Kec./Kab. Lumajang dari arah utar ke selatan. Korban yang pada saat itu dibonceng oleh saksi memegang Handphone miliknya OPPO Reno 5 warna Ungu kemudian dari arah belakang melintas seorang laki-laki dengan menggunakan kendaraan sepeda motor tak dikenal merampas Handphone milik korban yang sebelumnya dipegang oleh korban”. jelasnya

Masih menurut Ari “Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lumajang berdasarkan Hasil penyelidikan berhasil menangkap Tsk ISY Pada hariSabtu 18 September 2021 pukul 16.30 Wib, di tempat persembunyiannya di Desa Besuk, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, dalam upaya penangkapan Tsk. melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga terpaksa di lakukan tindakan tegas terukur, kemudian petugas membawa tsk ke Rs. Bhayangkara Lumajang guna mendapat perawatan medis, Dari Hasil keterangan Tsk. mengakui melakukan Tp Curat ( jambret ) sendirian ( pelaku tunggal ) Sebanyak 21 Tkp di wilayah Kabupaten Lumajang dan Jember.

“Dalam pengembangan tersangka mengakui melakukan tindak pidana curat di beberapa TKP, Tersangka melakukan aksinya di Wilayah Kabupaten Jember. (Woko)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close