Terbukti Bersalah, Dulhari Di Vonis 20 Tahun Penjara
Teks foto : saat sidang di PN Sampang
SAMPANG, DORRONLINENEWS.com – Abdul Hari (Dulhari) terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur di vonis 20 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang Rabu (29/09/2021).
Selain di vonis dengan hukuman penjara,Dulhari juga di jatuhi denda karna pria 34 tahun itu dinilai terbukti telah melakukan tindak pidana pencabulan.
“Kepada terdakwa Abdul Hari di jatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 Juta,dengan ketentuan bila tidak dibayar maka hukuman akan ditambah (subsider) 6 bulan penjara,” kata Hakim Ketua Andri Falahandika Ansyahrul saat bacakan amar putusan dalam sidang.
Vonis yang diputuskan kepada Abdul Hari memang lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya 19 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta.
Menanggapi putusan tersebut terdakwa mengaku menerima.
“Terdakwa menerima hasil putusan sidang yang di lakukan ” ucap Afrizal Humas PN Sampang.
Menurut Afrizal yang memberatkan terdakwa karna korban masih di bawah umur dan persetubuhan dilakukan sebanyak tiga kali.
Yang meringankan terdakwa m3ngaku bersalah dan terdakwa menyesali perbuataannya.
“Hakim menilai perbuatan yang dilakukan abdul Hari adalah perbuatan keji” jelas afrizal.
Di ketahui,sebelum putusan sidang,aktivis perempuan dari lembaga swadaya masyarakat Madura Developmetn Watch (Lsm MDW) melakukan aksi demo di depan kantor Pengadilan Negeri Sampang.
Aksi demo dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada keluarga korban,nahkan,orang tua korban juga hadir saat aksi demo bersama aktivis.(awa)