Polres Gresik Gulung Pengedar Narkoba

Teks Foto para tersangka pengedar narkoba diamankan di halaman Mapolres Gresik, Senin (20/9/2021).
GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Puluhan pengedar narkoba digulung Satreskoba Polres Gresik. Mereka kedapatan mengedarkan barang haram itu dalam kurun waktu hampir dua pekan belakangan ini.
Dalam operasi tumpas narkoba Polres Gresik, terhitung sejak tanggal 1 sampai 12 September polisi menggulung sebanyak 23 pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Gresik.
Kapolres AKBP Mochamad Nur Azis, menjelaskan, rinciannya selama kurun waktu 12 hari itu. Sebanyak 23 kasus ungkap, 25 tersangka diamankan.
“Barang bukti yang diamankan sebanyak 60 butir pil dobel L dan 22,4 gram sabu-sabu,” ucapnya, Senin (20/9/2021).
Mayoritas tersangka yang diamankan adalah pengedar sekaligus pemakai. Sementara yang pemakai hanya satu tersangka dan satu tersangka lain mengedarkan pil koplo double L.
Lebih lanjut, tersangka yang diamankan ini kebanyakan berasal dari Gresik wilayah selatan. Wilayah yang berbatasan langsung dengan Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Mojokerto itu rawan pengedar narkoba.
Bahkan diantara mereka ada yang diamankan di luar kota, seperti Surabaya dan Mojokerto.
Sebanyak 20 tersangka dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tiga tersangka dikenai Pasal 136 Jo Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2008 tentang Narkotika. Satu orang dijerat Pasal 112 karena hanya pemakai.
“Satu tersangka lagi dijerat pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan karena mengedarkan 60 butir pil koplo double L,” tutupnya. (lono)