Pemerintahan

“Cacat Hukum” DEMS Gugat SK Bupati

Teks foto : Azis Haruna di dampingi lawyer saat menyerahkan surat kebagian umum pemkab Sampang

SAMPANG,DORRONLINENEWS.com – Dewan Masyarakat Sampang (DEMS) resmi melayangkan surat keberatan terhadap SK Bupati tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa tahun 2025.

Alasan DEMS melayangkan surat keberatan akan SK tersebut karna menurut mereka SK Bupati tentang penundaan pilkades sampek tahun 2025 itu di sinyalir cacat hukum.

Di dampingi penasehat hukum,Azis Haruna ketua DEMS menyerahkan langsung surat keberatan tersebut ke bagian umum Pemkab Sampang Senin (20/09/2021).

Pantaun media ini,ada dua pengacara yang mendampingi langsung saat ketua DEMS menyerahkan surat keberatan tersebut.

Kepada awak media ini,Azis Haruna menilai Surat Keputusan Bupati Sampang, Nomor: 188.45/272/KEP/434.013/2021 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serantak di Kabupaten Sampang, sepertinya akan bergulir hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

“Hari ini kita memasukan surat keberatan terhadap SK Bupati Sampang, tentang Pilkades melalui Bagian Umum Pemkab setempat,” ucap Azis Haruna,Senin (20/9/2021).

Jelasnya surat keberatan tersebut, merupakan langkah awal menuju gugatan ke PTUN. Selain itu juga ada tembusan ke Gubernur dan Mendagri.

Harapannya terhadap gugatan hingga ke PTUN,Azis menegaskan untuk sekiranya SK Bupati tentang Pilkades yang akan dilakukan Tahun 2025 dicabut.

“Harapan kami Pilkades digelar sesuai dengan jadwal,terutama 111 desa yang rata-rata masa jabatan kepala desanya akan berkahir tahun ini. Kalau di gelar tahun 2025, maka 111 Pj kepala desa hingga empat tahun lamanya,” tegas pria akrab di sapa Azis asal kecamatan Karang Penang ini.

Kabag Umum Fadeli di hubungi di Nomer 08193929xxxx tidak merespon meski ponselnya dalam kondisi aktiv.(awa)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close