Hukum dan Keamanan

Pelaku Togel Di Ciduk, Team Dhemit Turut Amankan HP Dan Uang Jutaan Rupiah

Teks foto : pelaku saat diperiksa

SAMPANG,DORRONLINENEWS.com – Moh Mansur Arifin pelaku tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel) di amankan Reskrim Polres Sampang Senin (16/08/2021).

Pelaku berhasil tangkap di jalan raya Dharma Camplong oleh petugas saat menyamar menjadi pembeli.

Tidak hanya pelaku,barang bukti lainnya seperti HP dan uang jutaan Rupiah turut di amankan team Dhemit julukan unit Sat Reskrim Polres Sampang.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz S.IK, M.Si yang di wakili Kasubbag Humas Polres Sampang Iptu Sunarno SH membenarkan penangkapan seorang laki-laki bernama Moh. Mansur Arifin, 26 tahun team Buser Polres Sampang.

“Moh. Mansur Arifin warga Desa Tamba’an Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang diamankan unit buru sergap Sat. Reskrim Polres Sampang dan dijerat pasal 303 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun akibat melakukan tindak pidana perjudian jenis Togel” terang Kasubbag Humas Polres Sampang kepada awak media,Selasa (17/08/2021)

Iptu Sunarno SH menjelaskan,berawal adanya informasi dari masyarakat yang mana di wilayah hukum polres Sampang akhir-akhir ini perjudian jenis Toto Gelap semakin marak.

Mendengar informasi tersebut team Dhemit unit Reskrim Polres Sampang melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat yang dapat mengganggu kondusifitas wilayah tersebut.

“Bertempat di jalan Raya Dharma Camplong, Senin, (16/08/2021) sekitar pukul 21.30 Wib Moh. Mansur Arifin berhasil diamankan petugas yang menyamar sebagai pembeli togel” lanjut Iptu Sunarno SH.

Saat diamankan personil unit buru sergap Sat. Reskrim Polres Sampang, Moh. Mansur Arifin sedang memegang 2 unit handphone yang digunakan sebagai alat perjudian dan uang sebesar Rp. 1.515.000,- (Satu juta lima belas ribu Rupiah).

“Tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Sampang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut” ucap Kasubbag Humas Polres Sampang memungkasi.(awa)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close