Peristiwa

Pelaku Pembunuhan Di Pasar Hewan Lumajang Ditangkap

Teks foto : pelaku pembunuhan

LUMAJANG, DORRONLINENEWS.COM – Satreskrim polres Lumajang berhasil meringkus Tiga pelaku pembunuhan dan tindak pidana curas di Pasar Hewan Patok, kelurahan Jogotrunan, kecamatan Lumajang. Ironisnya, ketiga tersangka pembunuhan merupakan anak dibawah umur, mereka tidak lain adalah teman korban.

Dikatakan kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno SIK MSi saat konferensi pers, bahwa ketiga pelaku tersebut adalah berinisial AK (15 th), IBS (17 th), dan MAWL (14 th). “Tiga orang pelaku kami tangkap di rumah masing-masing dengan humanis dan tanpa adanya perlawanan”, ujar Eka Yekti dengan didampingi penerjemah bahasa isyarat di loby Mapolres Lumajang, Jumat (06/08/2021).

Eka Yekti mengatakan, bahwa motif pembunuhan dipicu karena pelaku ingin menguasai barang milik korban. “Untuk motif awal sementara masih keinginan dari tersangka untuk menguasai barang berharga milik korban. Itu dulu motif yang dapat kami simpulkan nanti masih berjalan proses penyidikan”, tuturnya.

“Usai melakukan pembunuhan, para pelaku membiarkan korban tergeletak di lokasi kejadian tepatnya di area Pasar Hewan. Kemudian sepeda motor dan Handphone korban dibawa kabur para pelaku. Pelaku menjual handphone seharga Rp 450 ribu”, ungkap Eka Yekti.

Dijelaskan bahwa ketiga pelaku memiliki peran berbeda, AK sebagai orang yang merencanakan dan mempunyai ide melakukan tindak pidana, dan sebagai eksekutor yang membacok korban hingga tangan korban terputus serta membacok badan korban. Sedangkan IBS ini perannya ikut merencanakan tindak pidana bersama dengan AK als. F als. S, Sebagai orang mempersiapkan senjata tajam jenis celurit, sebagai eksekutor pembacokan korban pada bagian bahu sebelah kanan.

Untuk tersangka MAWL perannya adalah sebagai eksekutor yaitu melempar korban menggunakan batu pada bagian dada korban. Kejadian berawal pada 21 Juli 2021 malam, pelaku memancing korban untuk bertemu untuk mengadakan pesta miras di sekitaran Jalan Wijaya Kusuma. Setelah dibuat teler, para pelaku mengajak korban keliling kota dengan mengendarai sepeda motor.

Akhirnya korban digiring di kawasan sepi yakni tepatnya area Pasar Hewan Jogotrunan. Mereka pun berhenti di teras warung kopi yang dalam keadaan tutup. “Di lokasi tersebut para pelaku mengeroyok korban dengan menggunakan batu yang dipukul di kepala, kemudian melumpuhkan dengan dua bilah clurit”, tambahnya.

Kemudian esok harinya, pada Kamis 22 Juli 2021 korban ditemukan oleh warga yang pada saat itu melintas di lokasi pasar hewan. Saat ini para pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Lumajang. Mereka dijerat tindak pidana kekerasan anak di bawah umur yang menyebabkan kematian dan kasus pencurian dengan kekerasan.

“Ketiga tersangka disangkakan Pasal 80 UURI No 17 tahun 2016 dan Pasal 365 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”, pungkas Eka Yekti. (Woko)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close