Peristiwa

Dianggap tidak Sehat, 36 Koperasi di Kota Probolinggo Dibubarkan

Teks foto : kepala DKUPP Kota Probolinggo, Fitriawati

PROBOLINGGO, DORRONLINENEWS.COM – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia membubarkan 36 koperasi di Kota Probolinggo. Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) setempat, berharap warga tidak bertransaksi dengan koperasi yang sudah dibubarkan itu.

Pembubaran itu, termaktub dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 25 tahun 2021. Berita acara tertanggal 26 Maret 2021 itu, merespoan usulan dari DKUPP pada 2018 lalu. Karena ke 36 koperasi tersebut tidak ada aktifitas, utamanya tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

“Dengan adanya pembubaran dari kementerian koperasi, maka kami berkewajiban untuk mengumumkan kepada masyarakat, agar warga tahu jika koperasi itu sudah dibubarkan oleh pemerintah,” kata ,kepala DKUPP Kota Probolinggo, Fitriawati pada Selasa, 8 Juni 2021.

Fitriawati mengatakan pihaknya tidak serta merta mengusulkan pembubaran terhadap 36 koperasi tersebut. Sebanyak 255 koperasi berbadan hukum di Kota Probolinggo, selalu mendapat pembinaan dan pengawasan. Hal ini dilakukan supaya koperasi terus aktif dalam mengembangkan perekonomian.

Proses monitoring Koperasi di Kota Probolinggo.
Namun dalam perkembangannya, petugas DKUPP kesulitan menghubungi pengurus ke 36 koperasi itu. Ada yang kepengurusannya sudah tidak aktif, alamat terdaftar tidak ditemukan, dan lain sebagainya.

“Jadi kita ada pengawasan, kemudian koperasi yang tidak aktif kita bina supaya aktif. Namun, kalau sudah tidak dapat dibina, maka kami mengusulkan untuk dibubarkan. Pembubaran itu dari pusat, yakni kementerian,” ujar pejabat berjilbab itu.

Berikut nama-nama dan alamat koperasi yang dibubarkan :

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close