Peristiwa

“Tua tua keladi, Kok gak nyebut.”Kapolsek Tempeh ungkap kasus Persetubuhan di Desa Jokarto.

Teks foto : foto Animasi

LUMAJANG, DORRONLINENEWS.COM –
Persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada hari Sabtu. (29/05/2021), sekira pukul 09.00 Wib di Desa Jokarto, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, membuat geger warga.

Tersangkanya adalah inisial
S, 71 th, Laki-laki, Petani/Pekebun, Ds. Jokarto, Kec. Tempeh, Kab. Lumajang (Diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lumajang)

Korban D, 14 TH, Perempuan, Pelajar, Ds. Jokarto, Kec. Tempeh, Kab. Lumajang

Kejadiannya orang tua korban (Pelapor dan Saksi) pergi ke Lumajang dan meninggalkan Korban sendiri di rumahnya,
Pelaku telah dengan sengaja datang ke rumah Korban sambil membawa sebilah Clurit karena memang waktunya Pelaku mencari rumput.

Mengetahui orang tua korban tidak sedang berada di rumah dan Pelaku memang sering datang ke rumah korban, akhirnya Pelaku masuk ke dalam rumah Korban. Selanjutnya Pelaku telah dengan sengaja mengajak Korban melakukan hubungan badan di dalam kamar, lalu Pelaku membuka rok korban dimana korban memang tidak mengenakan celana dalam.

Pelaku membuka celana panjang dan celana dalam miliknya dengan posisi berdiri di depan Korban yang sedang duduk di atas ranjang. Pelaku sempat memaksakan diri untuk melakukan persetubuhan terhadap korban.

Namun selanjutnya Orang Tua Korban datang dan kemudian Pelaku berhasil diketahui dan ditangkap oleh Orang Tua Korban dalam kondisi tidak mengenakan Celana Dalam. Setelah berhasil ditangkap, Pelaku sempat dianiaya oleh Ayah Korban dan saat dibawa ke Balai Desa Jokarto, Pelaku sempat melarikan diri dan kemudian berhasil ditangkap kembali oleh warga dan kemudian diamankan di Balai Desa Jokarto lalu diamankan oleh Petugas Polsek Tempeh.

Lalu ayah Korban membawa Pelaku ke Balai Desa Jokarto namun karena situasi Balai Desa sepi, akhirnya Pelaku berontak dan sempat melarikan diri.
Namun warga masyarakat berhasil menangkap Pelaku dan menganiaya Pelaku dan selanjutnya dibawa ke Balai Desa Jokarto.

Kepala Desa Jokarto langsung menghubungi Petugas Polsek Tempeh dan sesampainya di Balai Desa Jokarto, Petugas Polsek Tempeh sudah mendapati Pelaku dalam kondisi terluka pada bagian mulut, luka robek kepala bagian belakang sebelah kiri dan luka robek pada bagian kaki sebelah kiri.

Tak lama kemudian datang Kasat Reskrim Polres Lumajang beserta Tim Resmob Res Lumajang
Selanjutnya Pelaku dibawa ke RS. Bhayangkara Lumajang untuk mendapatkan perawatan medis.

Korban langsung diarahkan ke RS. Bhayangkara Lumajang untuk dilakukan Visum et Repertum
Perkara tersebut sepenuhnya ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Lumaiang

Barang bukti nya adalah :
1 (satu) buah Senjata Tajam Jenis Clurit milik Pelaku
1 (satu) potong Celana Panjang milik Pelaku
1 potong Kaos Warna Hijau milik Pelaku.
1 (satu) potong Baju milik Korban
1 (satu) potong Rok milik Korban
1 (satu) potong Seprei milik Korban

Apabila Perkara
persetubuhan terhadap Anak Di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak”. Tutur petugas (woko)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close