Peristiwa

Team Dhemit Polres Sampang Ciduk DPO Tersangka Pencurian Dan Pemberatan

Teks foto : rumah yang jadi sasaran pencurian

SAMPANG,DORRONLINENEWS.COM – Team Buru Sergap (Buser) Sat, Reskrim Polres Sampang berhasil mengamankan DPO pelaku kasus pencurian dengan pemberatan An. SS (17 thn) yang beralamatkan di Desa Napo Kecamatan Omben Kabupaten Sampang senin (24/5/2021).

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz diwakili Kasubbag Humas Polres Sampang Iptu Sunarno SH membenarkan kejadian penangkapan DPO kasus pencurian dengan pemberatan tersebut.

Iptu Sunarno SH menjelaskan bahwa pelaku diamankan Tim Dhemit julukan Buser Sat. Reskrim di sekitaran Monumen Trunojoyo Sampang pada hari senin tanggal 24 Mei 2021 pukul 12.30 Wib.

“Dari kejadian tersebut telah disita barang bukti berupa 1 unit TV Merk Sharp 32 inch, 1 Power Amplifier, 2 unit salon merk Meganox, 1 unit DVD merk Philips, 2 kg Gula tanpa merk, 2 sak beras, 2 Kg gula merk Gulaku, 3 kg Gula merk Rose Brand, 1 kg Gula merk Indomaret, 2 buah Parfum merk Oud, 1 buah setrika, 1 parfum merk gemstone, sepasang sepatu warna coklat dan tas slempang warna coklat ucapnya.

Iptu Sunarno SH juga menuturkan tersangka yang beralamatkan di Desa Napo Kecamatan Omben Kabupaten Sampang ini telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan TKP rumah kosong di Dusun Sogiyan Barat,Desa Sogiyan Kecamatan Omben pada hari sabtu tanggal 14 Maret 2020.

Mantan Kapolsek Robatal kesatuan Polres Sampang juga menjelaskan bahwa saat menjalankan aksinya,tersangka SS bekerja sama dengan tersangka M yang sudah berhasil diamankan Polsek Omben kesatuan Polres Sampang di Kabupaten Surakarta Jawa Tengah dan langsung dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Sat. Reskrim Polres Sampang karena usia pelaku masih dibawah umur dan sudah divonis hakim PN Sampang.

“Setelah melakukan aksi jahatnya tersangka SS melarikan diri ke Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah dan sempat juga melakukan aksi pencurian kendaraan sepeda motor bahkan sampai menjalani vonis hukuman di rumah tahanan Boyolali lanjut Kasubbag Humas Polres Sampang.

Sat. Reskrim Polres Sampang dalam pemeriksaan dan penyidikan perkara ini sudah berkoordinasi dengan Peksos Kabupaten Sampang karna mengingat tersangka yang masih dibawah umur.

“Penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka termasuk melaksanakan tes Rapid test jelas Iptu Sunarno SH.(awa)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close