Sidang Praperadilan Oknom LSM Kandas,Kuasa Hukum Pemohon Sayangkan Putusan Hakims
Teks foto : saat sidang
SAMPANG,DORRONLINENEWS.com-Proses Sidang prapradilan yang di ajukan oleh dua orang oknom lsm yang terjerat kasus operasi tangkap tangan (ott) kandas.
Hakim tunggal Ivan Budi Santoso saat membacakan sidang ke 7 (putusan) menyatakan gugatan pemohon di tolak/gugur demi hukum.
Di tolaknya gugatan pemohon karna proses sidang perkara pokok sedang berlangsung.
Kuasa hukum pemohon Abdul Azis SH mengatakan pihaknya menerima keputusan hakim.
“Putusan hakim kita terima,tapi kami sangat menyanyangkan beberapa poin penting yang di kesampingkan dalam putusan tersebut serta hak pemohon yang di anulir jelasnya.
Karna dalam materi gugatan kami mempertanyakan terkait proses penangkapan hingga penetapan tersangka kepada klien kami yang kami anggap itu cacat hukum.
Tapi dalam hal ini oleh majelis hakim di abaikan ucap Azis kepada awak media via seluler kamis (6//5/2021)
“Dalam perkara kali ini kami bukan berarti kalah,tapi gugatan kami di tolak / gugur terangnya.(awa)