Ragam

Di Bulan Ramadhan BAZNAS Akan Salurkan Santunan Satu Milyar

Teks foto : Atok Hasan Sanusi selaku ketua Baznas

LUMAJANG, DORRONLINENEWS.COM – Menghadapi bulan Ramadhan yang penuh berkah ini, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kabupaten Lumajang gelar santunan kepada kaum Duafa dan Warga yang terdampak gempa. Hal ini dilakukan jelang Hari Raya Idul Fitri, khusus santunan anak Yatim-piatu anggarannya diluar anggaran yang sudah ditentukan.

Dikatakan Atok Hasan Sanusi selaku ketua Baznas yang belum lama dilantik tersebut saat dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa dirinya diberikan amanah dan tanggung jawab yang sangat besar untuk mengelola dana umat. Apapun alasannya anggaran yang dikeluarkan di Baznas tersebut harus jelas dan transparan, untuk keperluan apa dan berapapun nilainya harus ada bukti otentiknya, Jum’at (30/04/2021).

“Dalam rangka Ramadhan itu kita kurang lebih akan menyalurkan santunan senilai Satu Milyar rupiah, kita salurkan kepada para Duafa diseluruh pelosok kabupaten Lumajang sekitar 9300 an orang. Santunan tersebut dengan anggaran sekitar Enam Ratus Juta rupiah, kemudian yang Empat Ratus Juta rupiah itu kita salurkan untuk warga yang terdampak gempa. Karena kita tahu warga yang di Kaliuling maupun di desa yang lain dan sebagainya, di desa Sidomulyo itu banyak rumah yang roboh”, ujar Atok.

Lanjut Atok, “Sehingga kita berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten, menyalurkan sebanyak anggaran Ramadhan ini kita alihkan ke program penanganan dampak gempa senilai Empat Ratus Juta rupiah. Jadi total yang kita salurkan selama Ramadhan sekitar Satu Milyar rupiah, yang santunan Enam Ratus Juta itu uang tunai. Kita berikan kepada masyarakat senilai Enam Puluh Ribu rupiah perorang, awalnya memang perorang itu kita salurkan Seratus Ribu rupiah. Tetapi kan anggaran, sebagian anggaran kita alihkan ke dampak gempa menjadi Enam Puluh Ribu rupiah”, jelas Atok.

“Yang Empat Puluh Ribu rupiah perorang atau yang Empat Ratus Juta rupiah itu kita salurkan untuk yang dampak gempa, ya tentu ada juga permohonan-permohonan yang untuk anak Yatim-piatu diluar anggaran itu. Jadi kita juga nanti akan menyantuni anak Yatim-piatu yang diadakan kerjasama dengan beberapa pihak, Masjid Agung, Lembaga-lembaga itu juga diluar Satu Milyar itu. Untuk pelaksanaannya dimulai tanggal 19 April sampai dengan nanti tanggal 6 Mei, H-7 kita sudah tuntas. Kita harapkan nanti setelah tuntas mungkin menyalurkan kebeberapa lembaga keagamaan itu nanti”, pungkas Atok.

Dalam hal ini pemerintah Indonesia juga demikian, sudah banyak menerbitkan regulasi tentang zakat. Mulai dari undang-undang nomor 23 tahun 2011 kemudian ada PP nomor 14 tahun 2014, ada Inpres, surat edaran Mendagri, untuk di Lumajang sendiri Bupati telah menerbitkan Instruksi Bupati Nomer 3 tahun 2019 tentang optimalisasi pengumpulan zakat. Jadi pengumpulan zakat baik tingkat Nasional maupun tingkat daerah itu sudah didukung dengan regulasi-regulasi yang mendukungnya. (Woko)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close