Peristiwa

” Ojok Mudik Dulurr” Unsur Forkopimda Lumajang Bagikan Brosur Larangan Mudik

Teks Foto : Forkopimda Lumajang Bagikan Brosur Larangan Mudik

LUMAJANG, DORRONLINENEWS.COM – Usai melaksanakan Apel Kesiapan Pengamanan Larangan Mudik di Alun-Alun Lumajang, Senin (26/4/2021), Kapolres Lumajang bersama unsur Forkopimda Lumajang membagikan brosur larangan mudik kepada pengguna jalan.

Selain Kapolres, Bupati, Dandim 0821 Lumajang juga membagikan brosur larangan mudik kepada pengguna jalan yang melintas di Alun-Alun Lumajang depan kantor Pemkab Lumajang.

Kegiatan yang dilakukan ini sebagai bentuk dukungan kebijakan terkait Larangan Mudik Lebaran 2021 dengan tujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta menghimbau masyarakat untuk menunda mudik antisipasi Covid-19 dan mematuhi aturan berlalu lintas melalui spanduk dan brosur.

“Saya berharap masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dan larangan untuk tidak melakukan mudik,” terangnya,

Shinta berharap dengan melalui kegiatan pembagian brosur tersebut masyarakat mengatahui kebijakan Pemerintah terkait larangan mudik sehingga dapat tercipta kondisi aman dari Virus Covid-19 menjelang Lebaran Idul Fitri.

“Kami berharap agar masyarakat sama-sama memahami serta mendukung kebijakan Pemerintah dengan tujuan untuk mengantisipasi Penyebaran Virus Covid-19 dengan tidak melakukan mudik,”harapnya.

Tak hanya brosur, tampak Forkopimda Lumajang juga membagikan masker kepada masyarakat yang melintas sambil menghimbau agar selalu patuhi protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.

Dijelaskan Shinta, Regulasi larangan mudik Lebaran 2021 diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Sementara pengetatan bepergian itu tertuang dalam Adendum Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

“Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) 2 pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.” Pungkas Ipda Andrias Shinta. (Woko)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close