Peristiwa

Gembong Kayu Jati Desa Bago, Pasirian Ditangkap Tim Resmob Polres Lumajang

Teks foto : Tersangka gembong kayu jati

LUMAJANG, DORRONLINENEWS.COM – Petugas gabungan terdiri unit Tipidter, Tim Resmob, Polsek Pasirian dan Perhutani berhasil mengungkap kasus pencurian kayu jati secara ilegal yang berasal dari kawasan hutan.

Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta mengungkapkan, pengungkapan tersebut bermula laporan dari Perhutani setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada balokan dan gelondongan kayu jati di dalam gudung milik tersangka di Desa Bago, Kecamatan Pasirian, kabupaten Lumajang.

Dengan adanya kayu jati di dalam gudang tersebut, kemudian warga melaporkan ke Polsek Pasirian pada Senin 5 April 2021 minggu lalu sekitar pukul 18.30 WIB.

Kemudian setelah mendapatkan laporan tersebut, petugas Polsek Pasirian dan Tim Resmob mendatangi lokasi yang di maksud oleh warga.

“Tiba di Gudang Petugas Polsek bersama Unit Resmob mendapati 150 balok kayu jati dan 1 gelondong kayu jati di dalam gudang,” ujarnya.

Lanjut Shinta, pasca gudang milik tersangka digrebek polisi, Senin (26/4/2021) sekitar pukul 20.30 WIB tersangka berinisial Z bin S alias Pak La menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Lumajang.

Pencuri kayu jati dibekuk Petugas gabungan unit Tipidter, Tim Resmob, Polsek Pasirian, dan Perhutani.
“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Lumajang,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut pihak perhutani mengalami kerugian Rp Rp.200.944.000,- (Dua Ratus Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah).

“Barang bukti berhasil diamankan 150 balok kayu jati, 1 glondong kayu jati, tersangka dijerat pasal 87 ayat 1 huruf c UU RI No. 18 tahun 2013” pungkas Ipda Andrias Shinta.(woko)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close