Pemerintahan

Bu Min Wabup Serahkan SK Kenaikan Pangkat Untuk 526 PNS

Teks foto : Bu Min Wabup Serahkan SK Kenaikan Pangkat Untuk 526 PNS

GRESIK , DORRONLINENEWS.COM – Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah menyerahkan Surat Keputusan Kenaikan pangkat (SKKP) Periode tanggal 1 April 2021 untuk 526 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Senin (12/4/2021) di Ruang Mandala Bakti Praja.

Sebelum acara penyerahan SKKP tersebut, Bu Min Wakil Bupati demikian beliaunya biasa dipanggil yang baru pertama menyerahkan SKKP tersebut sempat bertanya kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gresik.

“Pak Nadhif, berapa rupiahkan nominal kenaikan gajinya ketika PNS selama 4 tahun naik pangkat reguler setingkat lebih tinggi tersebut ?” pertanyaan Bu Mien Wabup tersebut disampaikan ketika menyampaikan sambutan.

Bu Mien mengaku, dijawab pak Nadhlif sambil tersenyum, ‘cuma sedikit’ ujarnya tanpa menyebut nilai nominalnya.

Namun demikian, Bu Mien dengan bijak mengajak kepada PNS yang naik pangkat, “Meski kenaikan gajinya tidak banyak, namun pelayanan kepada masyarakat terus ditingkatkan. Hal ini karena komitmen Pemerintahaan Gus Yani Bupati untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat” katanya serius.

Dia melanjutkan, tidak semua PNS bisa naik pangkat sesuai waktunya. Hal ini tergantung kinerja masing-masing.

“Kalau kinerjanya baik, maka saat pensiun nanti akan selalu dikenang dan bisa dijadikan contoh oleh PNS yang lain. Tentu saja pada masa purna tugas nanti menjadi Husnul Khotimah” katanya.

Sekda Gresik, Abimanya Poncoatmojo Iswinarno saat membacakan laporan mengatakan, jumlah PNS yang naik pangkat pada periode 1 April 2021 ini sebanyak 526 orang dengan rincian PMS structural 240 orang dan PNS fungsional sebanyak 268 orang.

“Selamat kepada yang naik pangkat, semoga anda semakin bersyukur dan meningkatkan kinerjanya. Tidak semua PNS itu bisa naik pangkat tepat waktu. Hal ini tergantung kinerjanya. Banyak PNS yang terpaksa tertunda kenaikan pangkatnya. Ingat naik pangkat bukan hak, anda perlu instropeksi diri. “ katanya.

Dijelaskan oleh Sekda bahwa naik pangkat bukan hak, artinya PNS tidak berhak menuntut BKD bila kenaikan pangkatnya tertunda. Kalau gaji itu hak dan anda boleh protes bila gajinya tidak sesuai baik besaran atau waktunya. (Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close