Peristiwa

Warga Setrohadi Dicokok BNN Gresik

Teks foto : tersangka dan Barang bukti Di BNN Kabupaten Gresik

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Warga Desa Setrohadi Fikri Ahmad Ramadhan (22) dicokok Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gresik. Dia menjadi pengedar narkoba gara-gara pekerjaannya sepi terdampak pandemi Covid-19. Selain itu, juga untuk kebutuhan membayar sekolah kedua adiknya.

BNNK Gresik mengamankan tersangka di sebuah rumah kos di wilayah Randegansari, Kecamatan Driyorejo. Sebanyak 50 ribu butir pil koplo dan sabu seberat 5,18 gram diamankan petugas.

Dalam press release di kantor BNNK Gresik, tersangka Fikri alias Far mengaku sudah tiga bulan menjadi kurir barang haram ini. Dalam satu bulan, uang yang didapat sebesar Rp 1 sampai Rp 2 juta.

“Orang tua cerai, saya ngurusi adik, kebutuhan buat bayar sekolah. Adik saya dua, yang satu masih kelas 1 SMA dan 1 MI,” kata Fikri kepada awak media, Jumat (12/3/2021).

Pemuda yang biasanya bekerja sebagai pedagang makanan ini harus meringkuk di balik jeruji besi. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. 

Kemudian Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan 3, Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kepala BNNK Gresik, AKBP Supriyanto, mengatakan tersangka diamankan pada Sabtu (6/3/2021) malam sekitar pukul 19.00 Wib. Petugas mengamankan tersangka di sebuah rumah kos menindaklanjuti informasi dari masyarakat, peredaran narkoba wilayah Menganti dan Driyorejo.

Selama satu bulan, petugas mengamati gerak-gerik Fikri. Tersangka Fikri yang bertugas sebagai kurir, dalam aksinya membawa kardus menggunakan sepeda motor. Kardus tersebut ternyata berisi 50 ribu butir pil koplo yang sudah dibungkus plastik tersimpan di dalam botol tempat obat warna putih.

Petugas saat melakukan penggeledahan di rumah kos, mengamankan sabu seberat 5,18 gram.

“Pil koplo pembelinya adalah remaja atau pelajar. Kalau sabu pembelinya kalangan orang tua, pemuda. Setiap 20 gram sabu yang terjual, tersangka diberi upah Rp 1 juta,” terangnya.

Dia mendapatkan pil koplo dari wilayah Petemon, Surabaya. Modusnya mengirim narkoba dengan sistem ranjau, janjian dengan pembeli dan diletakkan di sebuah tempat yang telah disepakati. Pil koplo sebanyak 50 ribu butir habis dalam kurun waktu satu sampai dua minggu.

“50 ribu pil koplo ini harganya kurang lebih Rp 35 sampai 50 juta,” terangnya.

Dari hasil penjualan pil koplo, tersangka hanya diberi upah berupa sabu saja. Sabu tersebut dikonsumsi Fikri hampir setiap hari.

“Tersangka ini dulunya adalah penjual kebab, kemudian sepi terdampak pandemi,” kata dia.

Petugas masih masih melakukan pengembangan memburu para pelaku lainnya. Dua orang berinisial ANS dan TKK masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close