Peristiwa

Polsek Tempeh berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perjudian Togel Putih 303

Teks foto : Tersangka bersama Barangbukti

LUMAJANG, DORRONLINENEWS.COM – Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP yang terjadi pada hari Senin, Tgl. 15 Maret 2021, sekira pukul 16.00 WIB di Dsn. Kembangan, Ds. Kaliwungu, Kec. Tempeh, Kab. Lumajang.

Pelaku dengan inisial
J, 57th Laki-laki, Islam, Karyawan Swasta, Dsn. Kembangan Ds. Kaliwungu, Kec. Tempeh, Kab. Lumajang

Pelaku telah dengan sengaja menjual judi togel kupon putih tanpa ijin dengan maksud untuk adu untung kepada para penombok.

Adapun barang bukti yang sempat diamankan adalah
Uang Tunai Rp. 552.000,-
7 bendel Kupon Putih
3 lembar Kertas Rekapan
1 buah Buku Mimpi
6 buah Ballpoint Warna Hitam
1 buah HP Nokia Type 105 Warna Hitam
1 lembar kertas pengeluaran
1 buah Steples Warna Biru

Kronologisnya bahwa Pada hari Sabtu, Tgl. 13 Maret 2021, Petugas Polsek Tempeh mendapatkan informasi bahwa telah terjadi Tindak Pidana Perjudian Togel Kupon Putih yang berada di wilayah Ds. Kaliwungu, Kec. Tempeh, Kab. Lumajang
Pada hari Minggu, Tgl. 14 Maret 2021, Ps. Kanit Reskrim Polsek Tempeh, bersama Anggota Polsek Tempeh, melakukan lidik dan berhasil mendapatkan informasi bahwa memang benar telah terjadi Tindak Pidana Perjudian Togel Kupon Putih yang berada di wilayah Ds. Kaliwungu, Kec. Tempeh, Kab. Lumajang
Pada hari Senin, Tgl. 15 Maret 2021, sekira pukul 16.00 WIB, Ps. Kanit Reskrim Polsek Tempeh. bersama Anggota Polsek Tempeh, berhasil menangkap pelaku Perjudian Togel Kupon Putih an.

Tsk. J, yang beralamat Dsn. Kembangan Ds. Kaliwungu, Kec. Tempeh, Kab. Lumajan

Pada waktu melakukan penangkapan tersebut berhasil diamankan Tersangka bersama barang buktinya dan kemudian dibawa ke Polsek Tempeh untuk dimintai keterangan lebih lanjut
Dari hasil Interogasi sementara, Tersangka mengakui bahwa telah dengan sengaja menjual judi togel kupon putih sejak 8 bulan yang lalu

Bahwa Tersangka telah dengan sengaja menjual judi togel kepada warga masyarakat dengan cara menerima pembelian judi togel dari para penombok dan kemudian ditulis pada kupon putih, uang pembelian diterima oleh Tersangka dan kemudian Tersangka merekap hasil penjualan pada kertas rekapan dan selanjutnya uang hasil penjualan beserta kertas rekapan disetorkan kepada seorang bandar yang sudah diketahui identitasnya dan sedang dalam pengejaran Petugas Polsek Tempeh;
Bahwa untuk selanjutnya Tersangka dilakukan proses sidik tuntas (woko)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close