Peristiwa

Polsek Senduro telah berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan

LUMAJANG, DORRONLINENEWS.COM – Warga Disun Gondang, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Geger akibat di dusunnya terjadi penganiayaan yang mengakibatkan Luka Robek pada lengan tangan sebelah kiri sepanjang 4 (empat) cm dan mendapatkan 5 (lima) jahitan. (29/03/2021)

Korban bernama
N, (29 th), laki-laki, Wiraswasta, Desa Burno, Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang.

Tersangka bernama M, (umur 28 tahun), swasta, ind/jawa, alamat Desa Burno, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.

Berdasarkan data yang dihimpun media ini pada saat korban menebang pohon, datang pelaku kemudian menegur korban sambil bilang bahwa tanah dan pohon yang di tebang oleh korban adalah miliknya, kemudian korban menjelaskan kepada pelaku bahwa dia sudah membeli pohon tersebut dari ayahnya.

Mendengar penjelasan korban, pelaku langsung tersinggung, akhirnya marah, lalu mengeluarkan sebilah wadung, kemudian membacok korban dan mengenai tangan korban sehingga mengakibatkan lengan tangan sebelah kiri korban mengalami luka robek dan selanjutnya korban menyelamatkan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Senduro.

Untung petugas Polsek Senduro cepat datang, dan langsung membawa korban ke Puskesmas, sedang pelaku ditangkap bersama barang buktinya.

Barang Bukti berupa
1 (satu) bilah parang/ wedung lengkap dengan rangkanya.
1 (satu) potong baju/ jamper warna hitam

Perlu diketahui bahwa Pelaku adalah mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa pelaku tersebut mengalami depresi serta pernah pernah di rawat jalan puskemas Senduro.

“Memintakan pemeriksaan kejiwaan ke Dokter Spesialis Saraf RS. Bayangkara Lumajang”

“Apabila kejiwaannya tidak ada apa -apa pelaku dijerat Pasal
Penganiayaan sebagaimana di maksud dalam pasal 351 KUHP”. Tutur petugas Polsek Senduro.
(woko)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close