Peristiwa

Gelapkan Sepeda Motor Teman, Saheri Harus Merasakan Pengabnya Tahanan Polres Sampang

Teks foto : pelaku

SAMPANG,DORRONLINENEWS.COM – Saheri, Warga Jalan Imam Ghozali, Kelurahan Gunung Sekar,Kecamatan Sampang kota Kabupaten Sampang pulau madura harus merasakan pengabnya tahanan polres Sampang.

Pria paruh baya tersebut diringkus unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sampang di rumahnya Sabtu (27/3/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.

Saheri diringkus atas dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Virgo milik temen sendiri.

Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sudaryanto mengatakan,bahwasanya penangkapan pelaku dilakukan pasca adanya laporan dari korban.

“Awal kejadian,korban atas nama Taufiqurrohman warga Jalan Kerinci nomor 20, Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Sampang ini bertemu dengan pelaku pada Senin (15/03) lalu di Jalan Mangkubumi, Desa Polagan katanya, Minggu (28/03/2021).

Pihaknya menjelaskan,pelaku Saheri meminjam sepeda motor korban untuk menjemput teman korban.

Namun,hingga laporan ini dibuat,pelaku belum juga mengembalikan sepeda motor milik korban tersebut.

“Saat meminjam sepeda motor,alasan pelaku waktu itu mau menjemput teman korban,selanjutnya kendaraan tersebut tidak pernah dipulangkan sampai akhirnya aparat kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku tegasnya.

Menurutnya,korban sebelumnya telah beberapa kali berusaha menemui pelaku, namun tidak ada informasi mengenai keberadaan pelaku.

Sehingga korban berinisiatif untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,pelaku dijerat Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan tujuan mendapatkan keuntungan dan diancam pidana penjara maksimal empat tahun penjara pungkasnya.(awa)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close