Peristiwa

Berbahaya !!Operasi Pekat Semeru 2021, Polsek Candipuro dan Pasirian Ringkus Dua Pengedar Pil Koplo

Teks foto : barang bukti Pil koplo

LUMAJANG DORRONLINENEWS.COM – Operasi Pekat Semeru 2021, Polsek Pasirian dan Polsek Candipuro Polres Lumajang berhasil mengungkap dua pelaku peredaran narkoba.

Tersangka berhasil diamankan adalah, GL (18) warga Dusun Glendeng Petung, Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian, dan H (24) warga Desa Jugosari, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.

Kedua tersangka dibekuk ditempat yang berbeda.

Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta mengatakan, awal petugas menangkap GAA (18) warga Dusun Glendeng Petung, Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian.(26 maret 2021)

“Tersangka ditangkap petugas Polsek Pasirian di jalan raya Dusun Sumberejo, Desa Gondoruso,” katanya.

Tersangka GAA ini ditangkap saat sedang transaksi menyerahkan kepada pembeli.

“Barang bukti berhasil diamankan 1 bungkus plastik didalamnya berisi 99 butir pil warna putih logo Y,” imbuh Shinta.

Kemudian petugas mengintrogasi tersangka GAA, ia mendapatkan barang tersebut dari seorang bernama H (25) warga Jugosari, Candipuro.

Setelah itu, Petugas Polsek Pasirian berkoordinasi dengan Polsek Candipuro, akhirnya berhasil menangkap H dirumahnya.

“Setelah dilakukan pengembangan dengan menggeledah Rumah tersangka H dengan hasil saat itu di ketemukan Pil warna pitih Logo ‘Y’ dengan jumlah sebanyak 1.594 butir yang di kemas dalam plastik warna putih,” ujar Ipda AndrIas Shinta.

Barang bukti tersebut dibagi menjadi beberapa paket berisi 1000 butir, Sementara sisanya dikemas berisi masing-masing 99 butir.

“Tersangka GIL kami bawa ke Mapolsek sementara tersangka H kami serahkan ke Polsek Candipuro sesuai domisili yang bersangkutan,” pungkasnya. (Woko)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close