Peristiwa

Program Padat Karya Diduga Amburadul Data Versi Disnaker Beda Dengan Versi Desa

Teks foto : Kabid Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker saat klarifikasi

LUMAJANG, DORRONLINENEWS.COM – Klarifikasi terkait berita sebelumnya di media ini, Kadisnaker didampingi Sekdin beserta Kabid Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja, dihadapan awak media melakukan pembenaran terkait angka-angka pada pemberitaan yang sebelumnya dan sempat adu data dengan awak media, Selasa (02/02/2021).

Dikatakan Abdul Majid kepala Disnaker kabupaten Lumajang, melalui Totok selaku Sekdin di disnaker saat klarifikasi terkait pemberitaan sebelumnya di ruang kerja kepala dinas, bahwa pemberitaan sudah benar, hanya merubah nama kadis dan merubah angka yang tidak sesuai dengan versi disnaker. Ditanyakan oleh Totok kepada Siti Lailatul Badriyah, dari selisih anggaran itu diperuntukkan untuk apa saja. “Untuk sosialisasi, perjalanan dinas, honor narasumber, dan lain-lain bermacam-macam. Untuk Upah Tenaga Kerja Rp94600000,-“, jawab Siti.

Dalam hal ini Siti Lailatul Badriyah, Kabid Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja memaparkan data terkait program padat karya yang di desa Klanting, kecamatan Sukodono, kabupaten Lumajang. Dikatakan Siti, “Untuk datanya Klanting UTK (upah tenaga kerja) sesuai DPA Rp96400000,- sedangkan hasil konfirmasi BPK bersama tim Rp38090000,- jadi selisih Rp65051000,- dan sudah disetor/dikembalikan ke kas daerah. Semua itu dilakukan setelah ada pemeriksaan dari BPK, dan semua itu berkaitan dengan temuan BPK saat pemeriksaan”, jelas Siti.

Dilanjutkan Siti, “Di desa Kaliboto Kidul, kecamatan Jatiroto, UTK Rp96400000,- diserap Rp33795000,- jadi selisihnya dikembalikan Rp62605000,-. Desa Jambekumbu, kecamatan Pasrujambe UTK Rp96400000,-, yang diserap Rp62605000,-, yang ndhak diserap Rp73520000,-. Desa Sukosari, kecamatan Jatiroto yang diserap Rp39440000,-, yang ndhak diserap Rp62605000,-. Untuk yang empat desa semuanya diserap, UTK tidak sampai Rp96400000,-. Ndhak Rp 125000 000,-, jadi seratus berapa gitu lho saya ndhak bawa datanya”, lanjut Siti.

“Alasannya ndhak terserap, tenaga kerjanya ndhak fuel. Kami mengeluarkan sesuai mereka yang bekerja dan datang pada waktu itu, kan ada absen. Untuk yang empat desa UTK terserap seratus persen, untuk Bodang sama Wonokerto malah sampai 500 orang tenaga kerja, secara keseluruhan itu 500 orang. 500 orang itu bervariasi, ada yang masuk 4 hari, ada yang 2 hari perorangnya. Wonokerto 322 orang, kalau pekerjanya 1728 hari orang kerja, kali 60 ribu dan ada yang 65 ribu ketua kelompoknya. Sehari ada yang 29 kelompok sehari”, pungkas Siti.

Padahal 1 kelompok aturannya 20 orang. Disnaker menuruti kemauan desa, jadi bukan disnaker yang punya kebijakan. Kalau menurutnya itu tidak menyalahi aturan, awalnya dikatakan kebijakan disnaker. Dari angka versi disnaker hasil temuan BPK yang dikembalikan ke kas daerah masih banyak selisih keuangan yang diduga tidak jelas keperuntukannya.
(Jiwo/Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close