Peristiwa

Pencuri Di Desa Sumberwuluh Naas, di Amuk Masa

Teks foto : Tersangka di amuk masa

LUMAJANG, DORRONLINENEWS.COM – Na’as nasib residivis Asal Wonosari penanggal Kecamatan candipuro.kepergok Warga,beruntung nyawanya masih dapat di selamatkan oleh salah satu warga dengan cara melaporkan ke pihak Polsek candipuro.dan di amankan dari amukan masa dugaan sementara pria berinisial( M) 37 thn. melakukan Tindak Pidana Percobaan Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. (25-02-2021)

Menurut penjelasan saksi TN.(53) thn.awalnya melihat tersangka, berjalan di belakang Rumah, yang di kelilingi pagar tembok kemudian Tersangka (M) 37 thn berusaha memanjat pagar tembok. dibagian tengah antara Rumah TN, dan rumah korban setelah diketahui tersangka masuk halaman rumah korban. dan mencungkel jendela samping sebelah kiri rumah dengan menggunakan alat berupa sebilah sajam jenis calok, selanjutnya TN langsung bersama warga lainnya mengamankan M.dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Candipuro,”Tuturnya

kemudian tersangka M. beserta barang bukti dibawa ke Polsek Candipuro untuk diproses lebih lanjut.

Menurut keterangan yang kami dapat M.ini merupakan residivis dan pernah tersangkut hukum perkara pidana sebanyak 2 kali pada tahun 2010 dan tahun 2013 dalam perkara pencurian M. divonis kurungan 3 bulan penjara dan 1 tahun penjara.

Waktu kejadian, pemilik rumah Sedang bepergian kerumah saudaranya yang ada dijatiroto Jadi rumah tersebut dalam keadaan kosong sementara beruntunglah tersangka dapat di ringkus warga.sehingga terselamatkan dari aksi pencurian tersebut.”ungkapnya. (Woko)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close